Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 48/PJ./1987

Kategori : KUP

Penunjukan Seksi Penetapan Sebagai Unit Pembantu Pelaksana Penelitian Spt PPh 1986 (Seri Pemeriksaan - 14)


28 Agustus 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ./1987

TENTANG

PENUNJUKAN SEKSI PENETAPAN SEBAGAI UNIT PEMBANTU PELAKSANA PENELITIAN SPT PPh 1986
(SERI PEMERIKSAAN - 14)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-03/PJ/1987 tanggal 6 Juni 1987 tentang Tata Cara Penelitian SPT PPh, ditetapkan bahwa penyelesaian penelitian dilakukan oleh unit PTU atau unit lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Hal ini dilandaskan pada pemikiran bahwa dimasa mendatang unit PTU yang diharapkan akan melakukan seluruh tahapan penelitian sesuai dengan fungsinya sebagai pusat tata usaha yang mengolah dan memproses SPT untuk keperluan administrasi dan perekaman.

Namun karena dalam kenyataannya Namun karena dalam kenyataannya hingga saat ini Seksi PTU belum dipersiapkan untuk melaksanakan tugas penelitian tersebut, maka agar pelaksanaan Tata Cara Penelitian SPT PPh dapat berjalan lancar, dengan ini diberitahukan bahwa

  1. Tugas penelitian kelengkapan pengisian dan lampiran SPT, sesuai dengan pelaksanaan sekarang, tetap dilakukan oleh Seksi PTU (Peneliti I), Apabila dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keterangan/penjelasan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, kontak dengan Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan model Lampiran I KEP-30/PJ/1987 tanggal 6 Juni 1987.
  1. Tugas penelitian biaya yang tidak boleh dikurangkan dilakukan Seksi Penetapan dalam fungsinya sebagai bantuan kepada Seksi PTU (Peneliti II)

  2. Tugas Penelitian kesalahan tulis dan hitung atau matematis dilakukan oleh Seksi Penetapan, juga dalam fungsinya sebagai bantuan kepada Seksi PTU (Peneliti III).

  3. Dalam hal tenaga yang ada di Seksi Penetapan tidak mencukupi, Saudara dapat memanfaatkan tenaga dari seksi lain yang menurut penilaian Saudara mampu melaksanakan tugas ini dengan catatan tidak akan menghambat kelancaran pelaksanaan tugas pokoknya sehari-hari.

  4. Kontak dengan Wajib Pajak tetap tidak diperkenankan kecuali dalam rangka penelitian keabsahan bukti asli pembayaran/pungutan dalam rangka restitusi PPh sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-27/PJ.4/1986 tanggal 15 Agustus 1986. Dengan demikian SE-33/PJ.4/1986 tanggal 14 Oktober 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.

  5. Perlu diingatkan kembali, bahwa khusus yang berkenaan dengan SPT Lebih Bayar Tahun 1986 kelompok A, maka SKKPP baru diterbitkan setelah dilakukan penelitian SPT PPh dan pengecekan keabsahan bukti asli pembayaran/pungutan sebagai mana tersebut pada angka 2, 3 dan 5 di atas. Pengecekan keabsahan bukti asli pembayaran/pungutan dilakukan oleh Petugas Peneliti (Peneliti III) pada Seksi Penetapan.

  6. Untuk melakukan pemanggilan Wajib Pajak dalam rangka pengecekan keabsahan bukti asli pembayaran/pungutan dipergunakan model surat panggilan sesuai dengan contoh terlampir pada surat edaran ini. Pengecekan keabsahan bukti asli pembayaran/pungutan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (lihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.4/1986 tanggal 15 Agustus 1986 dan dilakukan secara cermat agar terhindar kemungkinan adanya bukti pembayaran/pungutan yang palsu/dipalsukan yang dapat dikreditkan.

  7. Untuk memudahkan Wajib Pajak dan dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan SE-27/PJ.4/1986 tanggal 15 Agustus 1986 Kepala Seksi yang menangani penelitian bukti pembayaran/bukti pungutan, supaya membuat daftar perincian pembayaran yang akan digunakan sebagai lampiran SKPKPP, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.4/1985 tanggal 4 Nopember 1985.

  8. Tidak berlebihan untuk diingatkan disini, bahwa dalam melakukan tugas-tugas penelitian tahap II dan III oleh Seksi Penetapan sebagai bantuan kepada Seksi PTU, hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan tugas Pemeriksaan Kantor (PKt) yang harus diselesaikan pula oleh Seksi Penetapan sesuai dengan rencana pemeriksaan tahunan tidak terbengkalai.

 

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T