Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 98/KMK.04/1998

Kategori : PPh, PPN

Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor 538/KMK.04/1990 Tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/KMK.04/1998

TENTANG

PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 538/KMK.04/1990
TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN
 ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak otomatis dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPn BM;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 538/KMK.04/1990 TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR.

 

 

Pasal 1

 

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor.

 

 

Pasal 2

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD