Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 93/KMK.04/1998

Kategori : Lainnya

Besarnya Tunjangan Dan Lain-Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93/KMK.04/1998

TENTANG

BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
 BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dipandang perlu untuk menetapkan besarnya tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40/M Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 323/M Tahun 1993;
  3. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995;
  4. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

Menetapkan besarnya tunjangan untuk setiap bulan kepada :

  1. Ketua sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  2. Wakil Ketua sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  3. Anggota sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);

 

 

Pasal 2

 

Menetapkan besarnya tunjangan kehormatan untuk setiap bulan kepada :

  1. Ketua sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Wakil ketua sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Anggota sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

 

Pasal 3

 

Menetapkan besarnya uang sidang untuk setiap satu hari sidang kepada Anggota Sidang sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

 

 

Pasal 4

 

Pengeluaran sebagai akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD