Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 37/PJ.52/2003

Kategori : PPN

Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-27/PJ.52/2003 Tentang Daftar Dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah


31 Desember 2003


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.52/2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003
TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Merubah isi lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagai berikut :

    1. Menghapus salah satu nama Wajib Pajak yang tercantum dua kali (double) dalam lampiran SE-27/PJ.52/2003 dikarenakan kesalahan teknis.
    2. Mencabut beberapa nama Wajib Pajak dari daftar lampiran SE-27/PJ.52/2003 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
    3. Menambahkan beberapa Wajib Pajak baru yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah ke dalam lampiran SE-27/PJ.52/2003.
  2. Selanjutnya penanganan terhadap wajib pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah mengacu kepada SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.

  3. Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran II Surat Edaran ini.


Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Direktur Jenderal,


ttd


Hadi Poernomo
NIP 060027375