Peraturan
Keputusan Menteri Keuangan - 292/KMK.01/1998, 20 Mei 1998
Status :
Keputusan Menteri Keuangan - 292/KMK.01/1998 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan dan kondisi terakhir peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat detail peraturan terkait, Klik disini !!
NOMOR 292/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT
SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 547/KMK.01/1997
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi, meningkatkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 547/KMK.01/1997.
Pasal I
1. |
Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, sebagai berikut : |
||
a. | Mengubah Pasal 2, sehingga menjadi sebagai berikut : | ||
"Pasal 2 |
|||
(1) | Penetapan suatu Kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri. | ||
(2) |
Bentuk Keputusan pemberian
persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana contoh
dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini". |
||
b. | Menambah Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut : | ||
"Pasal 2A | |||
(1) | Di dalam KB dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang; | ||
(2) | Tatacara pendirian dan tatalaksana pemasukan barang ke dan dari pergudangan atau penimbunan di KB sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai Keputusan Menteri Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat; | ||
(3) |
Pembukuan, catatan, dan dokumen
KB yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
KB harus dipisahkan dengan pembukuan, catatan, dan dokumen yang
berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
pergudangan di KB". |
||
c | Mengubah Pasal 4 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai berikut : | ||
"Pasal 4 |
|||
(1) |
Permohonan persetujuan PKB sebagaimana dimaksud Pasal 2, diajukan oleh pengusaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah fisik bangunan berdiri dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana contoh dalam Lampiran IA Keputusan ini, dengan melampirkan : |
||
|
|||
d. |
Mengubah Pasal 13 ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut : |
||
"(3) |
Mesin dan/atau peralatan yang direparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimasukkan kembali ke dalam KB selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak bulan pengeluaran mesin dan/atau peralatan dari KB".
|
||
e. |
Mengubah Pasal 20 ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut : |
||
"(6) |
Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri". |
||
f. | Mengubah Pasal 21 ayat (1) butir e sehingga berbunyi sebagai berikut : | ||
"e. | persetujuan
PKB dicabut". |
||
2. |
Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana contoh dimaksud dalam Lampiran IA Keputusan ini.
|
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIERDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Menteri Keuangan - 147/PMK.04/2011, Tanggal 6 Sept 2011
|
2 |
Peraturan Menteri Keuangan - 101/PMK.04/2005, Tanggal 19 Okt 2005
|
3 |
Peraturan Menteri Keuangan - 587/PMK.04/2004, Tanggal 20 Des 2004
|
4 |
Keputusan Menteri Keuangan - 309/KMK.04/2003, Tanggal 9 Jul 2003
|
5 |
Keputusan Menteri Keuangan - 390/KMK.04/2002, Tanggal 30 Agust 2002
|
6 |
Keputusan Menteri Keuangan - 163/KMK.04/2002, Tanggal 19 Apr 2002
|
7 |
Keputusan Menteri Keuangan - 37/KMK.04/2002, Tanggal 12 Feb 2002
|
8 |
Keputusan Menteri Keuangan - 393/KMK.04/2001, Tanggal 4 Jul 2001
|
9 |
Keputusan Menteri Keuangan - 283/KMK.01/2000, Tanggal 12 Jul 2000
|
10 |
Keputusan Menteri Keuangan - 94/KMK.05/2000, Tanggal 31 Mar 2000
|
11 |
Keputusan Menteri Keuangan - 349/KMK.01/1999, Tanggal 24 Jun 1999
|
1 |
Keputusan Menteri Keuangan - 547/KMK.01/1997, Tanggal 3 Nop 1997
|
2 |
Keputusan Menteri Keuangan - 291/KMK.05/1997, Tanggal 26 Jun 1997
|
Keputusan Menteri Keuangan - 547/KMK.01/1997, Tanggal 3 Nop 1997
Keputusan Menteri Keuangan - 291/KMK.05/1997, Tanggal 26 Jun 1997
Keputusan Menteri Keuangan - 399/KMK.01/1996, Tanggal 6 Jun 1996
Peraturan Pemerintah - 33 TAHUN 1996, Tanggal 4 Jun 1996