Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998

Kategori : PPh

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 638/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/KMK.04/1998

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 638/KMK.04/1994
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI
 YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. Bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 telah diatur kembali ketentuan tentang besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri;
  2. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, maka dipandang perlu menyempurnakan tata cara pembayarannya;
  3. bahwa oleh karena itu ketentuan tentang pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 638/KMK.04/1994 perlu diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);
  4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 638/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI.


Pasal I


Mengubah dan menambah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 638/KMK.04/1994, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

 

(1) Besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :
  1. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi yang menggunakan pesawat udara;
  2. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi yang menggunakan kapal laut;
  3. Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) bagi yang menggunakan jalan darat.
(2) Pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN).
(3) Pelunasan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di pelabuhan atau tempat pemberangkatan dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku untuk keberangkatan Orang Pribadi tanggal 5 Februari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Pebruari 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD