Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 18/KMK.04/1998

Kategori : PPh

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 507/KMK.04/1996 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/KMK.04/1998

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1996
TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak Bank untuk merger dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan;
  2. bahwa untuk itu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1996 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN.


Pasal I

 

1. Menambah ayat (3) dalam Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

 

(1) Aktiva tetap perusahaan yang dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini adalah aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan kelompok 2, 3, dan 4, yang :
  1. telah dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun dan masih digunakan di Indonesia untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; dan
  2. tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual.
(2) Penilaian kembali harus dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal aktiva tetap yang berasal dari pengalihan karena penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha, penentuan waktu kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak kepemilikannya oleh perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha."
 
2. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4A

 

(1) Bagi Wajib Pajak Bank yang melakukan merger, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
(2) (2) Pajak Penghasilan yang harus dilunasi untuk setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah PPh yang terutang."


Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD