Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003

Kategori : Lainnya

Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 587/KMK.01/2003

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  2. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
  3. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003;
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003.

 

Memperhatikan :

 

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 465/M.PAN/12/2003 tanggal 31 Desember 2003;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.

 

 

BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

 

Pasal 1


(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2

 

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 3

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
  3. bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
  4. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
  5. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, serta pemberian bantuan hukum;
  6. bimbingan pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
  7. bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat;
  8. penyelesaian keberatan dan pelaksanaan urusan banding;
  9. pembetulan surat ketetapan pajak;
  10. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

 

 

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

 

Pasal 4

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar terdiri dari :

  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
  3. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak;
  4. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  5. Bidang Keberatan dan Banding;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

Pasal 5

 

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dari bantuan hukum.

 

 

Pasal 6

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha, penyusunan laporan;
  5. pelaksanaan urusan bantuan hukum;
  6. pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas.

 

 

Pasal 7

 

Bagian Umum terdiri dari :

  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
  4. Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan.

 

 

Pasal 8


(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.
(4) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas.


Pasal 9

 

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.

 

 

Pasal 10

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
  2. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing;
  3. pemberian bimbingan teknis konsultasi;
  4. pemberian bimbingan teknis intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak,
  5. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
  6. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
  7. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan;
  8. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

 

 

Pasal 11

 

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari :

  1. Seksi Dukungan Teknis Komputer;
  2. Seksi Bimbingan Konsultasi;
  3. Seksi Data dan Potensi.

 

 

Pasal 12


(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
(3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.


Pasal 13

 

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

 

Pasal 14

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :

  1. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  2. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
  3. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  4. pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
  6. administrasi angka kredit Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak;
  7. bantuan pelaksanaan penagihan.

 

 

Pasal 15

 

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :

  1. Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
  2. Seksi Administrasi Penyidikan;
  3. Seksi Bimbingan Penagihan.

 

 

Pasal 16


(1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan dan administrasi angka kredit Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak.
(2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
(3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan adiministrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.


Pasal 17

 

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.

 

 

Pasal 18

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi :

  1. bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan;
  2. bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan;
  3. pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat;
  4. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
  5. pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
  6. pemeliharaan dan pemutakhiran website;
  7. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
  8. pemutakhiran panduan informasi perpajakan.

 

 

Pasal 19

 

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari :

  1. Seksi Bimbingan Pelayanan;
  2. Seksi Bimbingan Penyuluhan;
  3. Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat.

 

 

Pasal 20


(1) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.
(2) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan, penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
(3) Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan pelayanan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan.


Pasal 21

 

Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan sanksi administrasi, serta proses banding dan Peninjauan Kembali pada Peradilan Pajak.

 

 

Pasal 22

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Keberatan dan Banding melaksanakan fungsi :

  1. penyelesaian keberatan;
  2. pembetulan Surat Keputusan;
  3. pengurangan sanksi administrasi;
  4. proses banding dan peninjauan kembali.

 

 

Pasal 23

 

Bidang Keberatan dan Banding terdiri dari :

  1. Seksi Keberatan dan Banding I;
  2. Seksi Keberatan dan Banding II;
  3. Seksi Keberatan dan Banding III.

 

 

Pasal 24


(1) Seksi Keberatan dan Banding I mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan sanksi administrasi, dan proses banding serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri.
(2) Seksi Keberatan dan Banding II mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan sanksi administrasi, dan proses banding serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor perdagangan.
(3) Seksi Keberatan dan Banding III mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan sanksi administrasi, dan proses banding serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor jasa.


BAB II
KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

 

Pasal 25


(1) Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) KPP dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 26

 

KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 27

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, KPP menyelenggarakan fungsi :

  1. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta penyajian informasi perpajakan;
  2. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
  3. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
  4. penyuluhan perpajakan;
  5. pelaksanaan registrasi wajib pajak;
  6. pelaksanaan ekstensifikasi;
  7. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
  8. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
  9. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  10. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
  11. pelaksanaan intensifikasi;
  12. pelaksanaan administrasi KPP.

 

 

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

 

Pasal 28

 

KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar terdiri dari :

  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Penagihan;
  5. Seksi Pemeriksaan;
  6. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
  10. Kelompok jabatan Fungsional.

 

 

Pasal 29


(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, serta penyiapan laporan kinerja.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi wajib pajak, pelaksanaan ekstensifikasi serta melakukan kerja sama perpajakan.
(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
(5) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
(6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi l, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, serta melakukan evaluasi hasil banding.


BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal 30

 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 31


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPP yang bersangkutan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IV
TATA KERJA

 

Pasal 32

 

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan Instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

 

 

Pasal 33

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 34

 

Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

 

 

Pasal 35

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

 

 

Pasal 36

 

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

 

 

Pasal 37

 

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

 

 

Pasal 38


(1) Para Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Kantor Wilayah, dan Kepala KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Wilayah.
(2) Para Kepala Seksi dan Kepala Subbagian Umum pada KPP menyampaikan laporan kepada Kepala KPP, dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala KPP.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.


BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA

 

Pasal 39


(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar berlokasi di Jakarta dengan wilayah kerja seluruh Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Keputusan ini.
(2) KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan KPP Wajib Pajak Besar di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar berlokasi di Jakarta dengan wilayah kerja seluruh Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.


BAB VII
ESELONISASI

 

Pasal 40


(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah jabatan eselon II a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar adalah jabatan eselon III a.
(3) Kepala KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kepala KPP Wajib Pajak Besar di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar adalah jabatan eselon III a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar adalah jabatan eselon IV a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan pada KPP Wajib Pajak Besar di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar adalah jabatan eselon IV a.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 41

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar melakukan fungsi penyidikan yang secara operasional dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

 

 

Pasal 42


(1) KPP yang berada di bawah lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar melakukan fungsi pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang secara operasional dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(2) Penilaian angka. kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, Ill, dan IV pada KPP yang berada di bawah lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar membawahi para Account Representative.


Pasal 43


(1) Penentuan Wajib Pajak Besar yang diadministrasikan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Besar diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Penentuan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 44

 

Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar tidak terdapat Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 

Pasal 45

 

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang ditetapkan dalam keputusan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003.

 

 

Pasal 46


(1) Organisasi dan Tata Kerja bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Besar Satu, dan KPP Wajib Pajak Besar Dua mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan ini.
(2) Organisasi dan Tata Kerja bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan KPP BUMN mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan ini.
(3) Organisasi dah Tata Kerja KPP Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, KPP Penanaman Modal Asing Empat, KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP Penanaman Modal Asing Enam, KPP Badan dan Orang Asing Satu, KPP Badan dan Orang Asing Dua, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus diterapkan secara bertahap selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2004.
(4) Pelaksanaan lebih lanjut penerapan ketentuan ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 47

 

Perubahan atas organisasi dan tata kerja, menurut Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

Pasal 48

 

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan. ini, maka :

  1. Lampiran I-5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 9 mengenai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dinyatakan tidak berlaku.
  2. Lampiran II-7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 74 mengenai KPP Perusahaan Negara dan Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dinyatakan tidak berlaku.
  4. Lampiran II-7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 75 mengenai KPP Penanaman Modal Asing Satu, Nomor Urut 76 mengenai KPP Penanaman Modal Asing Dua, Nomor Urut 77 mengenai KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Nomor Urut 78 mengenai KPP Penanaman Modal Asing Empat, Nomor Urut 79 mengenai KPP Penanaman Modal Asing Lima, Nomor Urut 80 mengenai KPP Badan dan Orang Asing, dan Nomor Urut 81 mengenai KPP Perusahaan Masuk Bursa dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2004.
  5. Lampiran IV-3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 20 mengenai Karikpa Jakarta Khusus Satu dan Nomor Urut 21 mengenai Karikpa Jakarta Khusus Dua dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2004.

 

 

Pasal 49

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

BOEDIONO