KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 563/KMK.03/2003
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS
NEGARA UNTUK
MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menyederhanakan
sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 27 dari Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;
Mengingat :
-
Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara);
-
Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
1264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Keputusan Presiden
Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS
NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNCULAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
-
Bendaharawan Pemerintah adalah
Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan
Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.
-
Pengusaha Kena Pajak Rekanan
Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Pasal 2
| (1) |
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
|
| (2) |
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan
Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
|
| (3) |
Bendaharawan Pemerintah yang
melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,
wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah
dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud.
|
Pasal 3
| (1) |
Dalam jumlah pembayaran yang
dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang.
|
| (2) |
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh
Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
dihitung sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
Pasal 4
| (1) |
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah
dalam hal : |
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah;
- pembayaran untuk pembebasan tanah;
-
pembayaran atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai;
- pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan
Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA;
- pembayaran atas rekening telepon;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan
oleh perusahaan penerbangan; atau
-
pembayaran lainnya untuk
penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan
yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
| (2) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh
Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku umum.
|
Pasal 5
| (1) |
Pemungutan Pajak Pertumbuhan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan
secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
|
| (2) |
Penyetoran Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh
Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan.
|
| (3) |
Dalam hal hari ketujuh jatuh pada
hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
|
Pasal 6
| (1) |
Bendaharawan Pemerintah wajib
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh)
hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan.
|
| (2) |
Pelaporan pemungutan dan
penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
Pasal 7
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
wajib menolak permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan
Bendaharawan Pemerintah dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, dan Pasal 6 tidak dipenuhi.
Pasal 8
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
wajib menyampaikan daftar Bendaharawan Pemerintah yang berada dalam
wilayah kerjanya beserta daftar perubahannya setiap 3 (tiga) bulan
kepada Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Tata cara pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
oleh Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Negara dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan
Menteri Keuangan ini.
Pasal 10
| (1) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-badan
Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000
tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu,
Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003, tetap dipungut oleh
Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31
Januari 2004.
|
| (2) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2004.
|
| (3) |
Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak dipenuhi, kepada PKP
rekanan atau Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku.
|
Pasal 11
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran baik
secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.
Pasal 12
Pada saat Keputusan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000
tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan
Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh
Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh
Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2004.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO