Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 394/PJ./2002

Kategori : PPh

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pengisiannya


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 394/PJ./2002

TENTANG

SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN,
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  2. Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Beserta Petunjuk Pengisiannya;


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262 (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.



Pasal 1


Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan ( Formulir 1771 berikut Lampirannya ) dan Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan khusus bagi Wajib Pajak Yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat ( Formulir 1771/$ berikut Lampirannya ) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran I a dan Lampiran I b Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 2


Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas ( Formulir 1770 berikut Lampirannya ) dan Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas ( Formulir 1770 S berikut Lampirannya ) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran II a dan Lampiran II b Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 3


Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ( Formulir 1721 berikut Lampirannya ) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 4


Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-541/PJ/2001 tanggal 30 Juli 2001 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Petunjuk Pengisian;

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-542/PJ/2001 tanggal 1 Agustus 2001 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ/2002; dan

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-509/PJ/2001 tanggal 12 Juli 2001 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Petunjuk Pengisian;

dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 5


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pasal 21 tahun pajak 2002 dan tahun-tahun berikutnya.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Agustus 2002
Direktur Jenderal,


ttd


Hadi Poernomo
NIP 060027375