Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 36/PJ/2004

Kategori : KUP

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-49/PJ./2003 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 36/PJ/2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ./2003
TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2003 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Orangisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.1/2001 tentang Susunan dan Tugas Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-306/PJ/1999 dan Nomor KEP-60/A/1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ/1995 tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keternagan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A atau 1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Media Elektronik;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2003 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk Pengisiannya;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-49/PJ/2003 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN.

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan diubah, ditambah, dan atau dihapus, sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 3 angka 9 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"9.

Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;"

  1. Lampiran I Bagian B angka Romawi IV butir 3 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"3.

Memisahkan lembar Data Identitas Wajib Pajak (apabila ada) dan atau tembusan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari berkas SPT-nya."

  1. Lampiran V angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27 dan angka 29 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

  "No. NAMA LAMPIRAN/FORMULIR KODE FORMULIR INDEKS
  23

Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi

- V.14.
  24

Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas

- V.15.
  25

Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP Badan

- V.16.
  26

Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP Badan yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat

- V.17.
  27

Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21

- V.18.
  29

Petunjuk Perekaman Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan Wajib Pajak yang Diisi Oleh Petugas Dari Lampiran SPT Tahunan SPT Tahunan PPh WP Badan

- V.20."
  1. Mengubah keterangan pada Bagian Lampiran Khusus butir Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" pada seluruh Lampiran V.1, Lampiran V.1.a, Lampiran V.1.b, Lampiran V.1.c, Lampiran V.2, Lampiran V.2.a, Lampiran V.2.b, Lampiran V.3, Lampiran V.3.a, Lampiran V.3.b, dan Lampiran V.3.c, sehingga berbunyi sebagai berikut :
    "Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa dalam hal terdapat perubahan identitas."

  2. Lampiran V.1 angka Romawi II ditambah butir 11 dan butir 12, sebagai berikut :

  "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Formulir Keterangan
  II Lampiran yang Disyaratkan    
  11.

Bukti Pemotongan/Pemungutan Oleh Pihak Lain/Ditanggung Pemerintah dan yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri

-

Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung Pemerintah dan yang dibayar/dipotong di Luar Negeri.

  12.

Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN)

-

Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri.

  1. Lampiran V.1.a. angka Romawi II ditambah butir 07, sebagai berikut :

  "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Formulir Keterangan
  II Lampiran yang Disyaratkan    
  07.

Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN)

-

Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri.

  1. Lampiran V.1.b angka Romawi III ditambah butir 09, butir 10, butir 11 dan butir 12, sebagai berikut :

  "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Formulir Keterangan
  II Lampiran yang Disyaratkan    
  09.

Bukti Pemotongan/Pemungutan Oleh Pihak Lain/Ditanggung Pemerintah dan yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri

-

Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung Pemerintah dan yang dibayar/dipotong di Luar Negeri.

  10.

Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet)

-

Wajib disampaikan oleh WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

  11.

Perhitungan Kompensasi Kerugian

-

Wajib disampaikan apabila WP mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya.

  12.

Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN)

-

Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri.

  1. Lampiran V.1.c angka Romawi II ditambah butir 09, butir 10, butir 11 dan butir 12 sebagai berikut :

  "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Formulir Keterangan
  II Lampiran yang Disyaratkan    
  09.

Bukti Pemotongan/Pemungutan Oleh Pihak Lain/Ditanggung Pemerintah dan yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri

-

Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung Pemerintah dan yang dibayar/dipotong di Luar Negeri.

  10.

Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet)

-

Wajib disampaikan oleh WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

  11.

Perhitungan Kompensasi Kerugian

-

Wajib disampaikan apabila WP mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya.

  12.

Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN)

-

Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri.

  1. Lampiran V.2 angka Romawi I butir 03, butir 04 dan butir 06 diubah dan angka Romawi II ditambah butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

  "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Formulir Keterangan
  I Formulir Baku    
  03.

Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-II atau 1771-II/$)

D.1.1.32.54/ D.1.1.32.55

Wajib diisi sesuai dengan Lampiran 1771-I atau 1771-I$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak diisi, diisi nihil atau (-).

  04.

Lampiran III SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-III atau 1771-III/$)

D.1.1.32.32/ D.1.1.32.39

Wajib diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong/dipungut, diisi nihil atau (-).

  06.

Lampiran V SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-V atau 1771-V/$)

D.1.1.32.35/ D.1.1.32.41

Wajib diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Catatan :
Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT).

  II Lampiran yang Disyaratkan  

 

  08.

Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (Khusus BUT)

F.2.0.32.01 (lembar ke-3)

Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh BUT

  09.

Kredit Pajak Luar Negeri

-

Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak di luar negeri.

  1. Lampiran V.2.a angka Romawi II butir 03, butir 04 dan butir 06 diubah dan angka Romawi II ditambah butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

  "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Formulir Keterangan
  I Media Digital yang Berisi :    
  03.

Data Digital
Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-II atau 1771-II/$)

D.1.1.32.54/ D.1.1.32.55

Wajib diisi sesuai dengan Lampiran 1771-I atau 1771-I$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak diisi, diisi nihil atau (-).

  04.

Data Digital
Lampiran III SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-III atau 1771-III/$)

D.1.1.32.32/ D.1.1.32.39

Wajib diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong/dipungut, diisi nihil atau (-).

  06.

Data Digital
Lampiran V SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-V atau 1771-V/$)

D.1.1.32.35/ D.1.1.32.41

Wajib diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Catatan :
Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT).

  II Lampiran yang Disyaratkan  

 

  08.

Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (Khusus BUT)

F.2.0.32.01 (lembar ke-3)

Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh BUT

  09.

Kredit Pajak Luar Negeri

-

Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak di luar negeri.

  1. Lampiran V.2.b angka Romawi I Bagian Catatan huruf c, huruf d dan huruf f diubah, dan angka Romawi II ditambah butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

  "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Formulir Keterangan
  I e-SPT    
   

Catatan :

   
  c.

Data Digital
Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-II atau 1771-II/$)

D.1.1.32.54/ D.1.1.32.55

Wajib diisi sesuai dengan Lampiran 1771-I atau 1771-I$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak diisi, diisi nihil atau (-).

  d.

Data Digital
Lampiran III SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-III atau 1771-III/$)

D.1.1.32.32/ D.1.1.32.39

Wajib diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong/dipungut, diisi nihil atau (-).

  f..

Data Digital
Lampiran V SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-V atau 1771-V/$)

D.1.1.32.35/ D.1.1.32.41

Wajib diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Catatan :
Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT).

  II Lampiran yang Disyaratkan    
  08.

Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (Khusus BUT)

F.2.0.32.01 (lembar ke-3)

Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh BUT

  09.

Kredit Pajak Luar Negeri

-

Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak di luar negeri.

  1. Lampiran V.3 angka Romawi II ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, sebagai berikut :

  "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Formulir Keterangan
  II Lampiran yang Disyaratkan    
  05.

Daftar Pegawai Tidak Tetap yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah

-

Wajib disampaikan apabila terdapat pegawai tidak tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah.

  06.

Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak yang Tidak Wajib Memasukkan SPT Tahunan PPh Badan

-

Wajib disampaikan apabila terdapat Wajib Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan.

  07.

Fotokopi IKTA Karyawan Asing

-

Wajib disampaikan apabila terdapat Karyawan Asing.

  1. Lampiran V.3.a angka Romawi "II. Lampiran yang disyaratkan"diubah menjadi "III. Lampiran yang disyaratkan" dan ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, serta angka Romawi "III. Lampiran Khusus" diubah menjadi "IV. Lampiran Khusus", sebagai berikut :

  "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Formulir Keterangan
  III Lampiran yang Disyaratkan    
  05.

Daftar Pegawai Tidak Tetap yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah

-

Wajib disampaikan apabila terdapat pegawai tidak tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah.

  06.

Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak yang Tidak Wajib Memasukkan SPT Tahunan PPh Badan

-

Wajib disampaikan apabila terdapat Wajib Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan.

  07.

Fotokopi IKTA Karyawan Asing

-

Wajib disampaikan apabila terdapat Karyawan Asing.

  IV Lampiran Khusus    
  1. Lampiran V.3.b angka Romawi III ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, sebagai berikut :

  "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Formulir Keterangan
  II Lampiran yang Disyaratkan    
  05.

Daftar Pegawai Tidak Tetap yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah

-

Wajib disampaikan apabila terdapat pegawai tidak tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah.

  06.

Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak yang Tidak Wajib Memasukkan SPT Tahunan PPh Badan

-

Wajib disampaikan apabila terdapat Wajib Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan.

  07.

Fotokopi IKTA Karyawan Asing

-

Wajib disampaikan apabila terdapat Karyawan Asing.

  1. Lampiran V.8, Lampiran V.9, Lampiran V.10, Lampiran V.11, Lampiran V.12, Lampiran V.14, Lampiran V.15, Lampiran V.16, Lampiran V.17, Lampiran V.18, dan Lampiran V.19 diubah sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal II

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2003 dan berikutnya.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2004
Direktur Jenderal Pajak

 

ttd.

 

Hadi Poernomo
NIP 060027375