Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12561.53
USD 9759
GBP 14846.26
AUD 9582.17
SGD 7798.06
Masa Berlaku :
22.05.2013 - 28.05.2013
Sumber dari 25/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

Keputusan Menteri Keuangan - 242/KMK.01/1998, 22 April 1998

| Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran |

Keputusan Menteri Keuangan - 242/KMK.01/1998 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 242/KMK.01/1998

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR MINYAK SAWIT/MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor minyak sawit/minyak kelapa dan produk turunannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tata laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR MINYAK SAWIT/MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA.

Pasal 1

Terhadap ekspor minyak sawit/minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran I Keputusan ini dikenakan pajak ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4.

Pasal 2

Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pasal 3

Tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor dimaksud dalam Keputusan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 241/KMK.01/1998.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Peraturan Terkait
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Undang-Undang - 20 TAHUN 1997, Tanggal 23 Mei 1997
Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor
Keputusan Menteri Keuangan - 487/KMK.05/1996, Tanggal 31 Juli 1996
Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
Keputusan Menteri Keuangan - 488/KMK.05/1996, Tanggal 31 Juli 1996
Historis
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.