Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 449/KMK.04/1997

Kategori : PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 449/KMK.04/1997

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan telah dikeluarkannya kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 tentang dihapuskannya rentang intervensi kurs dollar dipandang perlu untuk mengatur perlakuan Pajak Penghasilan sebagai akibat kebijaksanaan moneter tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997.


Pasal 1


Rugi/Laba selisih kurs karena kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut.


Pasal 2

(1) Selisih antara nilai tukar lama yang tercantum dalam pembukuan, baik yang didasarkan atas kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku, dengan nilai tukar baru yang berlaku pada akhir tahun 1997 atau akhir tahun buku 1997, ditampung dalam perkiraan sementara dan tersendiri di neraca.
(2) Pada saat realisasi penerimaan atau pembayaran mata uang asing yang bersangkutan, perkiraan sementara di neraca dipindahkan ke perkiraan rugi laba, sebesar selisih yang timbul dari realisasi tersebut.



Pasal 3

(1) Pengakuan penghasilan atau kerugian dilakukan apabila terjadi penerimaan atau pembayaran terhadap mata uang asing yang bersangkutan, yaitu saat direalisasikannya piutang (aktiva) atau hutang (kewajiban) dalam valas ex tahun 1997, baik yang direalisir dalam tahun 1997 maupun tahun-tahun sesudahnya sesuai dengan masa jatuh temponya.
(2) Keuntungan/ kerugian atas transaksi valas yang benar-benar terjadi (direalisir) harus terlebih dahulu dikompensasikan, dan selisih bersihnya (net) baik positif (laba) maupun negatif (rugi) diperhitungkan lebih lanjut dengan rugi laba atau penghasilan kena pajak lainnya.
(3) Bagi Wajib Pajak yang realisasi transaksi valasnya dalam tahun 1997 menunjukkan net kerugian, untuk kepentingan perhitungan pajak dapat memilih untuk membebankan seluruh kerugian tersebut dalam tahun 1997 sebagaimana diatur dalam ayat (1) atau mengalokasikannya dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun dalam jumlah-jumlah yang sama, terhitung sejak tahun pajak 1997.



Pasal 4


Wajib Pajak yang boleh mempergunakan pengaturan ini adalah Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.


Pasal 5


Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak 1997.

Pasal 6


Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD