Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ.3/1986

Kategori : PPN

Kewajiban Mengadakan Pembukuan Bagi Toko Emas. (Seri PPN - 74)


16 Mei 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.3/1986

TENTANG

KEWAJIBAN MENGADAKAN PEMBUKUAN BAGI TOKO EMAS. (SERI PPN - 74)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Dalam surat edaran tanggal 28 Maret 1985 Nomor : SE-25/PJ.3/1985 (SERI PPN-39) ditegaskan bahwa kegiatan Toko Emas dapat terdiri dari kegiatan penyerahan kena pajak dan bukan penyerahan kena pajak.

    1. Penyerahan kena pajak meliputi kegiatan :

      -

      membuat dan menjual perhiasan sendiri.

      -

      membuat perhiasan berdasarkan pesanan, baik dengan bahan sendiri maupun bahan dari pemesan.

      -

      menyuruh orang lain untuk membuat perhiasan dengan maksud untuk dijual-belikan kembali.
    1. Kegiatan yang bukan merupakan penyerahan kena pajak adalah jual beli emas perhiasan, batu-batu mulia dan atau emas batangan (tanpa diolah lebih lanjut). 

    Sebagai Pengusaha Kena Pajak seyogyanya Toko Emas melakukan pencatatan dalam pembukuannya secara terpisah dan jelas jumlah harga perolehan dan penjualan yang terhutang PPN (butir a) dan tidak terhutang PPN (butir b) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

  2. Mengingat banyak pemilik Toko Emas yang diperkirakan tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya dan karenanya dalam praktek dapat menimbulkan kesulitan untuk memisahkan kegiatan penyerahan kena pajak dan bukan penyerahan kena pajak sebagaimana dikemukakan pada butir 1 diatas, maka untuk memudahkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang oleh para pengusaha Toko Emas, dengan surat edaran tanggal 31 Mei 1985 Nomor : SE-45/PJ.3/1985 (SERI PPN-53) ditetapkan suatu kebijaksanaan untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak secara khusus (deemed taxable delivery) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh penjualan Toko Emas. Berdasarkan kebijaksanaan ini PPN yang terhutang dalam suatu Masa Pajak adalah 10% x 30% x jumlah penjualan bulan yang bersangkutan.

  3. Pengurus APEPI (Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia) DKI Jakarta dalam suratnya pada tanggal 8 April 1986 menyatakan bahwa kebijaksanaan yang ditetapkan dalam surat edaran SERI PPN-53 (butir 2) tidak perlu diadakan kalau Toko Emas sanggup menyelenggarakan pencatatan dalam pembukuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan selanjutnya diusulkan untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha Toko Emas untuk memilih :

    (a)

    Menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan dalam pembukuan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ( Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) ) serta dikenakan PPN tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.3/1985 (SERI PPN-53), tetapi dikenakan PPN secara penuh atas kegiatan penyerahan kena pajak sebagaimana dikemukakan dalam butir 1 huruf a diatas. 

    (b)

    Tetap dikenakan PPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.3/1985 (SERI PPN-53), (yaitu 10% x 30% x seluruh jumlah penjualan) bila pengusaha Toko Emas belum sanggup menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan secara terpisah dalam pembukuannya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

  4. Usul pengurus APEPI (tersebut pada butir 3) tersebut diatas dapat disetujui dengan ketentuan bahwa pengusaha Toko Emas yang memilih menyelenggarakan pembukuan (butir 3.a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    4.1.

    Pengusaha Toko Emas harus mengajukan pernyataan memilih menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan secara terpisah dan jelas kepada Kepala Inspeksi Pajak. Contoh formulir pernyataan terlampir (Lampiran I).

    4.2. Pengusaha Toko Emas harus menyelenggarakan Buku Pembelian dan Buku Penjualan menurut model terlampir (Lampiran IIa dan IIb).
    4.3.

    Pengusaha Toko Emas wajib membuat Faktur Pajak (Faktur Pajak Sederhana) untuk setiap penyerahan kena pajak. Untuk penyerahan tidak kena pajak cukup dibuat Nota Penjualan/Bon Kontan Faktur Pajak Sederhana dan Nota Penjualan/Bon Kontan harus disimpan dengan tertib.

  5. Selanjutnya perlu mendapatkan perhatian Saudara bahwa Toko Emas seyogyanya sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, karena pada dasarnya tidak ada Toko Emas yang dapat digolongkan sebagai Pengusaha Kecil. Menurut informasi yang kami terima dari beberapa Kepala Inspeksi Pajak, belum semua Toko Emas telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, bahkan ada sementara pengusaha Toko Emas yang menyetor Pajak Pertambahan Nilai tanpa lebih dahulu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan agar Saudara juga melakukan penelitian setempat pada Toko Emas yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak serta memberikan penjelasan kepada pengusaha yang bersangkutan agar segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.


Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


SALAMUN A.T.