Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 45/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Dalam Tata Niaga Emas Perhiasan (Seri PPN - 53)


31 Mei 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ.3/1985

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM TATA NIAGA EMAS PERHIASAN (SERI PPN - 53)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Dalam surat edaran tanggal 28 Maret 1985 Nomor: SE-25/PJ.3/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai terhadap Toko Emas (SERI PPN-39) telah diberikan penegasan bahwa kegiatan usaha Toko Emas adalah :

    1. Jual-beli emas perhiasan (tanpa diolah lebih lanjut) yang merupakan kegiatan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan penyerahan kena pajak).
    2. Membuat dan menjual, membuat perhiasan atas pesanan atau menyuruh orang lain membuat perhiasan dengan maksud untuk dijual. 
    Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (penyerahan kena pajak);

     

  2. Dalam praktek dapat timbul kesulitan untuk memisahkan kedua macam kegiatan tersebut diatas. Selain itu dapat pula timbul kesulitan dalam penetapan harga, karena ada penjualan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (butir 1.a) dan ada pula penjualan yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (butir 1.b).

    Keadaan yang demikian ini dapat menimbulkan peluang bagi para wajib pajak (yang tidak jujur) untuk tidak melaporkan jumlah perincian penjualan yang benar, yang mengakibatkan tidak hanya kerugian bagi Pemerintah/Kas Negara karena penyetoran jumlah pajak yang tidak benar, tetapi dapat pula menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar Toko Emas

    Perlu ditambahkan bahwa berbeda dengan Barang Kena Pajak lainnya, harga emas didasarkan pada catatan harga nasional maupun internasional yang setiap hari dapat diikuti perkembangannya.

  3. Untuk mengatasi masalah tersebut diatas dan dalam rangka lebih melancarkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada Toko Emas serta memberikan kepastian hukum kepada para pengusahanya, maka telah diadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Emas Indonesia di Jakarta untuk membahas pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada Toko Emas. Rumusan hasil pertemuan adalah sebagai berikut :

    3.1.

    Pengusaha Kena pajak 
    Semua Toko Emas adalah Pengusaha Kena Pajak. Memperhatikan harga emas/perhiasan, maka dalam tata niaga emas tidak ada Pengusaha Kecil, karena jumlah peredaran semua Toko Emas akan melampaui jumlah Rp. 60 juta setahun.

     

    3.2.

    Pengukuhan Toko Emas menjadi Pengusaha Kena Pajak :

    1. Kepada semua Toko Emas yang berada di wilayah Saudara supaya segera dikirimkan formulir pendaftaran menjadi Pengusaha Kena Pajak;
    2. Toko Emas diberikan kelonggaran untuk mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak s/d tanggal 30 Juni 1985. Meskipun pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak dilakukan sesudah tanggal 1 April 1985, namun Pajak Pertambahan Nilai tetap terhutang mulai Masa Pajak April 1985;
    3. Atas keterlambatan pengukuhan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak April 1985 sampai dengan saat pengukuhan tidak dikenakan sanksi;

     

    3.3.

    Dasar Pengenaan Pajak :

    1. Mengingat adanya dua macam kegiatan dan akibat yang dapat ditimbulkannya seperti dijelaskan pada butir 1 dan 2 diatas maka dalam tata niaga emas/perhiasan diambil kebijaksanaan untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak secara khusus, yaitu dengan menetapkan suatu angka perkiraan bagi kegiatan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (butir 1.b) (deemed taxable delivery);

     

    1. Dengan memperhatikan keputusan-keputusan Majelis Pertimbangan Pajak atas keberatan-keberatan Pajak Penjualan 1951 yang diajukan oleh para pengusaha Toko Emas, dan setelah memperhatikan pula saran dan pendapat dari Asosiasi pengusaha Emas Indonesia, maka Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh penjualan Toko Emas (jumlah penjualan butir 1 a. + 1.b.), dalam 1 (satu) Masa Pajak (1 bulan);

     

    3.4.

    Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai :

    1. Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang oleh setiap Toko Emas dihitung dengan rumus :

    Tarif x DPP atau
    10% x 30% x jumlah penjualan seluruhnya;

     

    1. Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai terhutang, dilakukan setiap akhir bulan takwim (Masa Pajak) dan untuk pertama kali dilakukan mulai bulan April 1985.Karena Toko Emas baru dikukuhkan sesudah tanggal 1 April 1985, maka ada kemungkinan belum ada pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ini maka Pengusaha Kena Pajak diminta untuk menyetor sekaligus Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang untuk lebih dari satu Masa Pajak, yaitu April, Mei dan Juni. Perlu ditegaskan bahwa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap Masa Pajak harus menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak pertambahan Nilai (KPU 8A). Selain itu pengusaha Kena Pajak juga harus memasukkan SPT Masa (KP. PPN. 3A) untuk masing-masing bulan yang bersangkutan;

     

    3.5.

    Pengkreditan Pajak Masukan :
    Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dikemukakan pada butir 3.4.a diatas didasarkan atas Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan (deemed) berdasarkan suatu rumusan dengan memperhatikan Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak atas keberatan Pajak Penjualan 1951.Dalam menyusun rumusan tersebut telah diperhatikan pula perkiraan jumlah Pajak Masukan yang bersangkutan. Karenanya maka dalam menghitung jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sesuai ketentuan pada butir 3.4.a diatas, maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

     

    3.6.

    Pencatatan dalam Pembukuan :
    Kepada toko Emas diminta untuk menyelenggarakan pencatatan penjualan dalam pembukuan untuk dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang. Dianjurkan kepada Toko Emas untuk memisahkan pencatatan kegiatan usahanya dalam pembukuannya dalam transaksi bukan penyerahan kena pajak (jual-beli) dan penyerahan kena pajak (menghasilkan).

     

    3.7.

    Faktur Pajak Sederhana :
    Semua Toko Emas diberi izin untuk membeli Faktur Pajak Sederhana. Mengingat dalam perdagangan Emas / perhiasan telah lazim dipergunakan surat Toko Emas dan kwitansi yang dibuat oleh Toko Emas sebagai bukti jual beli dan pemilikan emas perhiasan, maka surat Toko Emas dan kwitansi tersebut dapat diberlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana dengan syarat pada surat atau kwitansi tersebut dicantumkan NPWP dari Toko Emas yang bersangkutan. 

     

    Untuk pelaksanaannya diminta agar Saudara memberitahukan secara tertulis kepada semua Toko Emas diwilayah Saudara tentang pemberian izin menggunakan faktur Pajak Sederhana tersebut (bentuk surat pemberitahuan dilampirkan).

     

    3.8.

    Hak dan kewajiban Toko Emas :
    Segala Hak dan kewajiban Toko Emas sebagai pengusaha Kena Pajak, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Surat Edaran ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     

  4. Demikianlah penegasan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Toko Emas. Harap seterima surat edaran ini Saudara hubungi semua Toko Emas dalam wilayah Saudara (lebih baik melalui Asosiasi) dan meminta agar Toko Emas segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Selanjutnya harap pula dijelaskan hal-hal yang harus dipenuhi oleh Toko Emas. Bila terdapat cukup banyak Toko Emas dalam wilayah Saudara, harap mereka dikumpulkan untuk diberikan penyuluhan.


Demikianlah untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


Drs. SALAMUN A.T.