Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Toko Emas. (Seri PPN - 39)


28 Maret 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.3/1985

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TOKO EMAS (SERI PPN - 39)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.3/1984 tanggal 5 Juni 1984 (Seri PPN-04) dan adanya berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Toko Emas, bersama ini diberikan penjelasan, penegasan dan petunjuk sebagai berikut :

  1. Toko Emas pada umumnya melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :
    1. Jual beli emas perhiasan, batu-batu mulia dan atau emas batangan;
    2. Membuat dan menjual perhiasan sendiri;
    3. Membuat perhiasan berdasarkan pesanan baik dengan bahan sendiri maupun bahan dari pemesan;
    4. Menyuruh orang lain untuk membuat perhiasan dengan maksud untuk diperjual-belikan kembali.
  1. Semua Toko Emas yang melakukan kegiatan seperti tersebut pada butir 1 huruf b, c, dan d, adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

  2. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Toko Emas wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (dengan inisiatif sendiri).

  3. Agar Toko Emas dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan baik, maka para pemilik Toko Emas harus mengadakan pencatatan secara terpisah untuk kegiatannya sebagai Pengusaha Kena Pajak lihat butir 2 di atas dan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak seperti dikemukakan pada butir 1 huruf a.

  4. Mengingat para pemilik Toko Emas banyak yang belum memahami masalah ini, maka seterimanya Surat Edaran ini diminta agar Saudara mengundang para pemilik Toko Emas di wilayah Saudara masing-masing untuk diberikan penjelasan dan petunjuk seperlunya mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,


ttd

 

Drs. DJAFAR MAHFUD