Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.3/1985

Kategori : Bea Meterai

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1252/KMK.04/1984 Tanggal 18 Desember 1984


29 Januari 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.3/1985

TENTANG


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1252/KMK.04/1984
TANGGAL 18 DESEMBER 1984

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.04/1984 tanggal 18 Desember 1984 perihal perubahan tarif Bea Materai Rp.10,- menjadi Rp.100,- dan Rp.25,- menjadi Rp.500,-.

  2. Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Maret 1985.

 

Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan segera disusulkan.





A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,


ttd

 

Drs. DJAFAR MAHFUD