Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 809/PJ.2/1986

Kategori : Lainnya

Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Untuk Memberikan Keputusan Atas Keberatan Wajib Pajak Mengenai Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 809/PJ.2/1986

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK
MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak;
  2. bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas membantu menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

 

Mengingat :

 

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PENGHASILAN.

 

 

Pasal 1

 

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagian dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 2

 

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :

  1. Wewenang untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak terhadap surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, kecuali terhadap surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan sebagaimana tersebut dalam angka 2 di bawah ini, dilimpahkan kepada :

    1.1.

    Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang mengenai surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena pajaknya tidak lebih dari Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

    1.2.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang mengenai surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena Pajaknya tidak lebih dari Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

    1.3.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B lainnya sepanjang mengenai surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena Pajaknya tidak lebih dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

     

  2. Wewenang untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak terhadap surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap pemotong atau pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dilimpahkan kepada :

    2.1.

    Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang mengenai surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

    2.2.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lainnya sepanjang mengenai surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

     

  3. Wewenang untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak terhadap pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak ketiga, dilimpahkan kepada :

    3.1.

    Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang mengenai pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 oleh pihak ketiga yang jumlah pemotongan atau pemungutannya tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

    3.2.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lainnya sepanjang mengenai pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 oleh pihak ketiga yang jumlah pemotongan atau pemungutannya tidak lebih dari Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

 

Pasal 3

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.





Ditetapkan Jakarta
Pada tanggal 10 Juli 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.