Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1996

Kategori : PPh

Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Subregional Asean Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 625/KMK.04/1996

TENTANG

PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI
 SUBREGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
 DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 3 huruf y Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 87, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 3653), Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3653);
  3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN.


Pasal 1


Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN dimaksud dalam keputusan ini adalah :
  1. Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia - Malaysia - Thailand (SP - IMT);
  2. Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia - Malaysia - Singapura (SP - IMS);
  3. Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam - Indonesia - Malaysia - Philipina (WP - BIMP).


Pasal 2

 

  1. Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama SP - IMT yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama SP - IMT meliputi :
    1. Pelabuhan Laut :
      1. Malahayati - Daerah Istimewa Aceh;
      2. Lhokseumawe - Daerah Istimewa Aceh;
      3. Tanjung Balai Asahan/Kuala Tanjung - Sumatera Utara;
      4. Belawan - Sumatera Utara;
      5. Teluk Bayur - Sumatera Barat;
      6. Sekupang - Riau;
      7. Batu Ampar - Riau;
      8. Tanjung Balai Karimun - Riau;
      9. Tanjung Pinang - Riau;
      10. Dumai - Riau;
      11. Nongsa - Riau;
      12. Telaga Pungkur - Riau;
      13. Bandar Bentan Telani - Riau;
      14. Bandar Seri Udana - Riau.
    1. Bandar Udara :
      1. Sultan Iskandar Muda - Daerah Istimewa Aceh;
      2. Polonia - Sumatera Utara;
      3. Binaka - Sumatera Utara;
      4. Simpang Tiga - Riau;
      5. Hang Nadim - Riau;
      6. Tabing - Sumatera Barat.
  2. Kawasan Kerjasama SP- IMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Luar Negeri terdiri dari :
    1. Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang, dengan pelabuhan laut :
      1. Langkawi - Kedah;
      2. Lumut - Perak;
      3. Kuala Perlis - Perlis;
      4. Penang - Penang,
serta bandar udara :
      1. Langkawi - Kedah;
      2. Ipoh - Perak;
      3. Penang - Penang.
    1. Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun, dengan bandar udara : Hadyai.
  1. Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor.



Pasal 3

 

  1. Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama SP - IMS yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam kawasan Kerjasama SP - IMS meliputi :
    1. Pelabuhan Laut :
      1. Sekupang - Riau;
      2. Batu Ampar - Riau;
      3. Tanjung Balai Karimun - Riau;
      4. Tanjung Pinang - Riau;
      5. Dumai - Riau;
      6. Selat Kijang - Riau;
      7. Nongsa - Riau;
      8. Telaga Pungkur - Riau;
      9. Bandar Bentan Telani - Riau;
      10. Bandar Seri Udana - Riau;
      11. Teluk Bayur - Sumatera Barat;
      12. Palembang - Sumatera Selatan;
      13. Panjang - Lampung;
      14. Jambi - Jambi;
      15. Pulau Baai - Bengkulu;
      16. Pontianak - Kalimantan Barat.
    1. Bandar Udara :
      1. Simpang Tiga - Riau;
      2. Hang Nadim - Riau;
      3. Tabing - Sumatera Barat;
      4. Sultan Machmud Badaruddin II - Sumatera Selatan;
      5. Supadio - Kalimantan Barat.
    1. Pos Darat :
      Pos Perbatasan Entikong Singkawang - Kalimantan Barat.

     

  2. Kawasan Kerjasama SP - IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Luar Negeri terdiri dari :
    1. Malaysia, meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Melaka, dengan pelabuhan Laut :
      1. Pasir Gudang - Johor;
      2. Tanjung Pagelih - Johor;
      3. Belungkar - Johor;
      4. Muar - Johor;
      5. Mersing - Johong;
      6. Kukup - Johor;
      7. Batu Pahat - Johor;
      8. Port Dickson - Negeri Sembilan;
      9. Kuantan - Pahang;
      10. Melaka - Melaka,
serta bandar udara :
      1. Johor Bharu - Johor;
      2. Tioman - Pahang;
      3. Kuantan - Pahang;
      4. Melaka - Melaka.
    1. Singapura.
  1. Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor.

 

 

Pasal 4

 

  1. Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama WP - BIMP yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam kawasan Kerjasama WP - BIMP meliputi :
    1. Pelabuhan Laut :
      1. Bitung - Sulawesi Utara;
      2. Pantoloan - Sulawesi Tengah;
      3. Makasar - Sulawesi Selatan;
      4. Kendari - Sulawesi Tenggara;
      5. Pontianak - Kalimantan Barat;
      6. Balikpapan - Kalimantan Timur;
      7. Tarakan - Kalimantan Timur;
      8. Nunukan - Kalimantan Timur;
      9. Samarinda - Kalimantan Timur;
      10. Banjarmasin - Kalimantan Selatan;
      11. Sampit - Kalimantan Tengah;
      12. Ambon - Maluku;
      13. Jayapura - Irian Jaya;
      14. Sorong - Irian Jaya;
      15. Biak - Irian Jaya.
    1. Bandar Udara :
      1. Supadio - Kalimantan Barat;
      2. Sepinggan - Kalimantan Timur;
      3. Tarakan - Kalimantan Timur;
      4. Hasanuddin - Sulawesi Selatan;
      5. Sam Ratulangi - Selawesi Utara.
    1. Pos Darat :
      Pos Perbatasan Entikong Singkawang - Kalimantan Barat.

     

  2. Kawasan Kerjasama WP - BIMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Luar Negeri terdiri dari :
    1. Brunei Darussalam;
    2. Malaysia, meliputi Sarawak dan Sabah, dengan pelabuhan laut :
      1. Sandakan - Sarawak;
      2. Sibu - Sarawak;
      3. Kucing - Sarawak;
      4. Miri - Sarawak;
      5. Bintulu - Sarawak;
      6. Kota Kinabalu - Sabah;
      7. Labuan;
      8. Tawau - Sabah,
serta bandar udara :
      1. Kucing - Sarawak;
      2. Mi`ri - Sarawak;
      3. Bintulu - Sarawak;
      4. Kota Kinabalu - Sabah;
      5. Labuan;
      6. Tawau - Sabah.
    1. Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan, dengan pelabuhan laut :
      1. Davao - Mindanao;
      2. General Santos - Mindanao;
      3. Port of Puerto Princesa - Palawan.
serta bandar udara :
      1. Davao - Mindanao;
      2. General Santos - Mindanao;
      3. Port of Puerto Princesa - Palawan.
  1. Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Sulawesi Utara,Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor.


Pasal 5

 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 6


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD