Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 384/PJ/2003

Kategori : KUP

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-169/PJ/2001 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 384/PJ/2003

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2001
TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a/KMK.04/2000 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
  7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-56/A/2003; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2003; dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-91/A/2003; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-169/BC/2003; dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-341/PJ/2003;
  8. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002, dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/PJ/2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Kantor Penerima Pembayaran Dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-83/BC/2002;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2003;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK.

 

 

Pasal I

 

Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2003 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 4

 

(1) 

SSP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

 

(2)

 

SSP Khusus dicetak :

  1. pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
  2. terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPKN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

 

(2a) 

SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar ke-5 SSP Standar sebagai pengganti bukti potong/bukti pungut, dengan diberi cap dan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang oleh Kantor Penerima Pembayaran.

 

(3)

 

SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai berikut :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Nama Wajib Pajak;
  3. Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
  4. Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
  5. Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
  6. Nomor Ketetapan (untuk pembayaran : STP, SKPKB, atau SKPKBT);
  7. Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan
  8. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Kantor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP).

 

(4)

 

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, SSP Khusus digunakan untuk pembayaran :

  1. Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran Fiskal Luar Negeri (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada counter-counter di bandar udara dan pelabuhan laut;
  2. Pajak Penghasilan Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (Kode MAP/Jenis Pajak 0117, semua Kode Jenis Setoran) baik untuk perorangan maupun badan;
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan (Kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 104);
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (Kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 101 atau 102);
  5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan PPN Impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0113);
  6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh Bendaharawan (Kode MAP/Jenis Pajak 0112, Kode Jenis Setoran 900);
  7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang dipungut oleh Bendaharawan (Kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 900);
  8. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 402) sepanjang telah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;
  9. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 403) sepanjang telah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;
  10. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 103).

 

(5)

Kantor Penerima Pembayaran diperkenankan melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur Jenderal Pajak.

 

(6)

Kantor Penerima Pembayaran yang telah terhubung secara on line dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus."

 

 

Pasal II

 

Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

HADI POERNOMO
NIP 060027375