Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 571/KMK.04/1986

Kategori : PPN

Perubahan Dan Tambahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/KMK.01/1985 Tentang Peraturan Peralihan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 571/KMK.04/1986

TENTANG

PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178/KMK.01/1985 TENTANG PERATURAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa Pajak Penjualan 1951 atas impor yang terhutang dan telah diberikan fasilitas pembebasan atau penangguhan sebelum berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, belum cukup diatur dalam peraturan peralihan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, dalam rangka memberikan kepastian dan perlakuan yang adil, ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 178/KMK.01/1985 tanggal 15 Pebruari 1985 perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 178/KMK.01/1985 TENTANG PERATURAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.

 

 

Pasal I

 

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, menambah dengan ketentuan baru sebagai ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 3

 

(3)

Dalam hal impor dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985 dan telah diberikan fasilitas pembebasan atau penangguhan Pajak Penjualan 1951 atas impor sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan jumlah Pajak Penjualan yang dibebaskan atau ditangguhkan tersebut tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD), maka atas pelunasannya tetap terhutang Pajak Penjualan 1951".

 

 

Pasal II

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1986
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO