Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986

Kategori : PPN

Tata Cara Pembebanan Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhuta


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 559/KMK.04/1986

TENTANG

TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG

ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG
OLEH PEMERINTAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

dst.

 

Mengingat :

 

dst.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH.

 

 

Pasal 1

 

Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 harus melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

 

 

Pasal 2

 

(1) Pengusaha tersebut dalam Pasal 1, kecuali perusahaan air bersih, wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) :
Lembar ke-1 : diserahkan kepada pembeli;
Lembar ke-2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
Lembar ke-3 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
Contoh Faktur Pajak dilampirkan pada Keputusan ini (Lampiran I).

 

(2)

Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) :

Lembar ke-1 dan 2 : diserahkan kepada Perum Perumnas;
Lembar ke-3     : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bersama Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Lembar ke-4 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.

Contoh Faktur Pajak dilampirkan pada Keputusan ini (Lampiran II).

 

(3)

Pengusaha atau Kontraktor sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 3

 

Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat dikreditkan.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Pengusaha sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 dan Kontraktor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

 

(2)

Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada ayat (1) harus dilampirkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).

 

 

Pasal 5

 

(1)

Perum Perumnas harus menyampaikan laporan tentang jumlah PPN yang ditanggung oleh Pemerintah atas perolehan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

 

(2)

Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada ayat (1) harus dilampirkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2).

 

 

Pasal 6

 

(1)

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil.

 

(2)

Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 7

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing.

 

 

Pasal 8

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 Mei 1986.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO