Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1985

Kategori : PPN

Dasar Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130/KMK.04/1985
 
TENTANG

DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan ordonansi Cukai Tembakau, Stbl. 1932 Nomor 517, hasil tembakau wajib cukai tidak boleh dijual, ditawarkan atau diserahkan dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang tercantum pada pita cukainya, sehingga akan terjadi penyimpangan pelaksanaan dari jiwa Ordonansi Cukai Tembakau apabila Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas harga pita cukai hasil tembakau;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri perlu diatur tata cara penghitungan, pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Ordonansi Cukai Tembakau (Tabaksaccyns Ordonnatie), Stbl. 1932 Nomor 517 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang PPN 1984 menjadi Undang-Undang;yo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
  5. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1984 tanggal 16 Juli 1984 tentang Penetapan Pembebasan Sebagian Cukai Hasil Tembakau buatan Dalam Negeri;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI.

 

 

Pasal 1

 

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

  1. Hasil tembakau buatan dalam negeri adalah semua hasil tembakau wajib cukai yang dihasilkan dan diserahkan oleh Pabrikan hasil tembakau di dalam daerah Pabean;
  2. Harga jual adalah harga jual hasil tembakau dalam negeri yang tercantum pada pita cukai termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai, dikurangi dengan potongan harga wajar;
  3. Potongan harga wajar adalah bagian dari harga jual yang diberikan oleh Pabrikan kepada pedagang penyalur yang besarnya ditetapkan dalam prosentase dari harga jual yang tercantum pada pita cukai;
  4. Tarif efektif adalah tarif yang diterapkan sebagai dasar penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 2

 

(1) 

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri dihitung dengan menerapkan tarif effektif dikalikan dengan harga jual pabrik;

(2)

Jumlah potongan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);

(3) 

Besarnya tarif effektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 10/100 dari harga jual pabrik atau sama dengan 7,7% (tujuh, tujuh per sepuluh persen) dari harga pita cukai.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan;

(2)

Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada pabrikan yang melakukan pelunasan cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.

 

 

Pasal 4

 

Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetor ke Kas Negara atau Bank Pemerintah atau rekening Kas Negara qq. Kepala Inspeksi Pajak di tempat Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkedudukan.

 

 

Pasal 5

 

Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 kepada Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 6

 

Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka diberikan pula pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang besarnya sebanding dengan cukai tembakau yang dikembalikan.

 

 

Pasal 7

 

(1) 

Tata Cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas hasil tembakau buatan dalam negeri diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

(2) 

Direktur Jenderal Pajak & Direktur Jenderal Bea & Cukai diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

 

 

Pasal 8

 

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau oleh pabrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

 

 

Pasal 9

 

Keputusan ini berlaku pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Januari 1985

MENTERI KEUANGAN

 

ttd.

 

RADIUS PRAWIRO