Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 815/KMK.012/1985

Kategori : PPh

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terutang Oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi De


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 815/KMK.012/1985
 
TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 458/KMK.012/1984 TENTANG TATA CARA
PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG
MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN
GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa pembayaran berupa bonus-bonus baik bonus penandatanganan, bonus kompensasi data, bonus produksi, bonus pendidikan maupun bonus lainnya dengan nama apapun yang dilakukan oleh Kontraktor yang mengadakan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) selama ini merupakan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  2. bahwa untuk kepastian hukum dan perlakuan yang sama diantara Kontraktor yang berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi setelah berlakunya Undang-Undang Perpajakan baru, ketentuan pembayaran bonus-bonus yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perlu diatur lebih lanjut;
  3. bahwa oleh karena itu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 perlu disempurnakan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 52);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 53);
  6. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tanggal 6 Maret 1983;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 458/KMK.012/1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA).

 

 

Pasal 1

 

Menyempurnakan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk bonus penandatangan, bonus kompensasi data, bonus produksi, bonus pendidikan dan bonus lainnya dengan nama apapun, serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

 

 

Pasal 2

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 1985
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO