Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 965/KMK.04/1983

Kategori : PPh

Badan-Badan Tertentu Yang Ditetapkan Sebagai Pemungut Pajak Atas Penghasilan Dari Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha, Dasar Pemungutan, Tarif, Serta Tata Cara Pelaksanaannya


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 965/KMK.04/1983
 
TENTANG
 
BADAN-BADAN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI
 WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA, DASAR PEMUNGUTAN, TARIF,
 SERTA TATA CARA PELAKSANAANNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa untuk keperluan pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, perlu menetapkan badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan, Dasar Pemungutan, Tarif, serta Tata Cara Pelaksanaannya;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN-BADAN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA, DASAR PEMUNGUTAN, TARIF, SERTA TATA CARA PELAKSANAANNYA.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Pemungut pajak atas penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah :

  1. Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
  2. Direktorat Jendral Anggaran;
  3. Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek, baik di tingkat Pemerintahan Pusat maupun di tingkat Pemerintahan Daerah;
  4. Badan-badan lain yang melakukan pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara dan Belanja Daerah.

 

(2)

Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- undang Pajak Penghasilan 1984 selanjutnya disingkat PPh Pasal 22.

 

(3)

Wajib Pajak PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara dan Belanja Daerah.

 

 

 

Pasal 2

 

PPh Pasal 22 terhutang dan dipungut pada saat :

  1. pemungutan Bea Masuk oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
  2. pembayaran untuk barang dan/atau jasa oleh Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, serta badan lain.

 

 

Pasal 3

 

Dasar pemungutan PPh Pasal 22 adalah penghasilan netto dari :

  1. pemasukan barang impor;
  2. penyerahan barang dan/atau jasa yang pembayarannya dari Belanja Negara dan Belanja Daerah.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Tarif pemungutan PPh Pasal 22 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari penghasilan netto;

(2)

Penghitungan penghasilan netto untuk masing-masing jenis usaha dilakukan berdasarkan buku petunjuk sebagaimana dimuat pada lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Direktur Jendral Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk olehnya berkewajiban melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 dalam lingkungannya.

(2)

Direktur Jendral Anggaran atau pejabat yang ditunjuk olehnya berkewajiban melakukan pengawasan atas kebenaran pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 yang telah dilakukan oleh Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.

(3)

Pimpinan Proyek yang bersangkutan berkewajiban melakukan pengawasan atas kebenaran pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 yang telah dilakukan oleh badan lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d.

(4)

Bendaharawan tersebut pada ayat (2) berkewajiban melampirkan bukti setoran PPh Pasal 22 pada Surat Pertanggungjawaban yang dikirim ke Kantor Perbendaharaan Negara.

 

 

Pasal 6

 

Pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 dan pemenuhan kewajiban lainnya diatur dalam buku petunjuk sebagaimana dimuat pada lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO