Keputusan Presiden Nomor : 12 TAHUN 2002

Kategori : Lainnya

Tim Kerja Dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2002

TENTANG

TIM KERJA DALAM RANGKA KERJA SAMA EKONOMI INDONESIA-JEPANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Jepang Junichiro Koizumi, serta dalam upaya peningkatan kerja sama ekonomi Jepang-Indonesia, kedua negara telah sepakat untuk membentuk tim penasihat Pemerintah masing-masing;
  2. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut dipandang perlu membentuk Tim Kerja dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang dengan Keputusan Presiden;

 

 

Mengingat :

 

Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KERJA DALAM RANGKA KERJA SAMA EKONOMI INDONESIA-JEPANG.

 

 

Pasal 1

 

Dalam rangka pelaksanaan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang perlu di bentuk Tim Kerja dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut sebagai Tim Kerja.

 

 

Pasal 2

 

Susunan Keanggotaan Tim Kerja dalam rangka kerja sama ekonomi Indonesia-Jepang adalah sebagai berikut:

Ketua merangkap anggota : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

 

Anggota : 1. Sdr. Djunaedi Hadisumarto;
2. Sdr. Sri Mulyani;
3. Sdr. Sri Adiningsih;
4. Sdr. Heri Akhmadi;
5. Sdr. T.P. Rachmat;
6. Sdr. Oentoro Surya;
7. Sdr. Mochtar Buchori.
 

 

Pasal 3

Tim Kerja bertugas:

  1. Bertindak sebagai pendamping dan rekan kerja tim serupa yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang;

  2. Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka kerja sama di bidang ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang.

 

 

Pasal 4

 

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja bertanggung jawab kepada Presiden.

 

 

Pasal 5

 

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja dibantu oleh Sekretariat Tim Kerja yang secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

 

 

Pasal 6

 

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Kerja dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI