Keputusan Presiden Nomor : 9 TAHUN 1986

Kategori : PPN

Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut Dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Peme


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1986

TENTANG

PENUNJUKAN KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH
UNTUK PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI
PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dibeli atau diterima dari Pengusaha Kena Pajak, Pemerintah harus melunasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang, bersama-sama dengan pelunasan jumlah uang yang ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tersebut;
  2. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang, sebagian besar Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah dipandang belum memungkinkan melakukan sendiri penghitungan, pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta peraturan pelaksanaannya;
  3. bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam rangka pengamanan penerimaan Negara, serta untuk memberikan pembinaan guna peningkatan kemampuan Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dipandang perlu untuk menunjuk Kantor Perbendaharaan Negara Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Barang dan Jasa Kena Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH UNTUK PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH.

 

 

Pasal 1

 

Atas pembayaran oleh Kantor Perbendaharaan Negara kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang, dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara atas nama Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 2

 

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 3

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 15