Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 17/KMK.04/1996

Kategori : PPh

Penyetoran Dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/KMK.04/1996

TENTANG

PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN
 UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995, telah diatur ketentuan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan pelaksanaan ketentuan tentang penyetoran dan pemberitahuan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan yang Diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 88);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan bantuan adalah bantuan yang diberikan oleh Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang berasal dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak yang berjumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

 

 

Pasal 2

 

  1. Pemberi bantuan wajib menyetor bantuannya kepada rekening "Yayasan Dana Sejahtera Mandiri" pada Bank BNI melalui bank persepsi dengan mempergunakan formulir yang biasa pada Bank yang bersangkutan.
  2. Dalam formulir penyetoran, pemberi bantuan wajib menyatakan dengan jelas tahun pajak dari bantuan tersebut.
  3. Dalam jangka waktu satu hari kerja setelah setoran diterima, bank persepsi yang bersangkutan wajib memindah bukukan setoran tersebut ke rekening Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Selain pada bank persepsi, pemberi bantuan dapat juga menyetor bantuannya langsung kepada rekening Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempergunakan formulir yang biasa pada Bank yang bersangkutan.

 

 

Pasal 3

 

Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I dimulai sejak SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1995 disampaikan.

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD