Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 250/KMK.04/1995

Kategori : PPh

Perusahaan Kecil Dan Menengah Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dan Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 250/KMK.04/1995

TENTANG

PERUSAHAAN KECIL DAN MENENGAH PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA
 DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal dalam perusahaan kecil dan menengah yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak;
  2. bahwa atas penghasilan dari pengalihan saham perusahaan modal ventura pada pasangan usahanya yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (93) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995, sedangkan apabila pengalihan tersebut dilakukan di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994;
  3. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dan perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modalnya, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3585);
  5. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5);
  6. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN KECIL DAN MENENGAH PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA.

 

 

Pasal 1

 

Perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j angka (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

 

 

Pasal 2

 

  1. Penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek dan untuk jangka waktu tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun.
  2. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan.
  3. Apabila perusahaan pasangan usaha menjual sahamnya di bursa efek, perusahaan modal ventura harus menjual sahamnya pada perusahaan pasangan usaha selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan sejak perusahaan pasangan usaha tersebut diizinkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal menjual sahamnya di bursa efek.
  4. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), merupakan Obyek Pajak Penghasilan kecuali apabila bagian laba tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 angka (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

 

 

Pasal 3

 

Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan yang merupakan Obyek Pajak penghasilan, dan penghasilan yang bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan.

 

 

Pasal 4

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 tentang sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal dan/atau Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 5

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD