Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 85/KMK.04/1994

Kategori : PPh

Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak, Dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pejabat Pembuat Akte Tanah Dan Bendaharawan Atau Pejabat Yang Melakukan Pembayaran Sehubungan Dengan Pengalihan Ha


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85/KMK.04/1994

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA
 ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH
 DAN BENDAHARAWAN ATAU PEJABAT YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN
 SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, telah diatur tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sendiri atas pengalihan hak melalui Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan pembayaran Pajak Penghasilan melalui Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pelunasan Pajak Penghasilan atau Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan, dan tata cara penyampaian laporan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah atau tanah bangunan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
  3. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pelunasan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan tata cara penyampaian laporan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Mengingat :

 

Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3538).

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH DAN LAPORAN BENDAHARAWAN ATAU PEJABAT YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri Perseorangan atau Badan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, wajib pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, sebelum akte pengalihan hak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).

(2)

Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

(3)

Wajib Pajak yang mengalihkan haknya wajib melaporkan pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wewenangnya meliputi wilayah tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, paling lambat 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan hak.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri Perseorangan atau Badan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Pemerintah yang dibayar dengan dana yang berasal dari Anggaran Belanja Negara atau Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, dibayar melalui Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran.

(2)

Bendaharawan atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memungut PPh yang terhutang dan menyetorkannya ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sebelum pembayaran kepada Wajib Pajak dilaksanakan.

(3)

Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dicantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

(4)

Wajib Pajak yang mengalihkan haknya wajib melaporkan pembayaran pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak yang wewenangnya meliputi wilayah tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan hak.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pejabat Pembuat Akte Tanah terdaftar sebagai Wajib Pajak mengenai penerbitan akte-akte pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan.

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari bulan dilakukannya pengalihan hak.

(3)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan fotocopi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak penghasilan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Bendaharawan atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharan atau Pejabat yang bersangkutan terdaftar mengenai pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran kepada Wajib Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Bentuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 6

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD