Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994

Kategori : PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 611/KMK.04/1994

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
 DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menentukan perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
  2. bahwa tidak semua perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya yang berada di Indonesia bukan subjek Pajak Penghasilan;
  3. bahwa untuk kepastian hukum, perlu diatur perlakuan Pajak Penghasilan bagi perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : 

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL

 

 

Pasal 1

 

(1)

Yang dimaksud dengan perwakilan organisasi internasional adalah perwakilan organisasi internasional yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan induk organisasi internasional yang bersangkutan. 

(2)

Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia. 

(3)

 Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. 

 

 

Pasal 2

 

(1)

Perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan. 

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi organisasi internasional dan pejabat organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dengan syarat: 

  1. bagi perwakilan organisasi internasional , tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar usaha atau kegiatan yang tercantum dalam konvensi atau perjanjian yang disepakati bersama;
  2. bagi pejabat perwakilan organisasi internasional, bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan lain di Indonesia.

 

 

Pasal 3

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.04/1986 tanggal 11 April 1986 tentang Penentuan Asian-American Free Labor Institute yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional , sebagaimana telah diubah dan dibetulkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 445/KMK.01/1992, Nomor : 906/KMK.01/1993 dan Nomor : 228/KMK.01/1994 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD