Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994

Kategori : KUP

Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 608/KMK.04/1994

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG
 MENGELUARKAN SURAT PAKSA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya;
  2. bahwa oleh karena itu, tata cara pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
  2. Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.

 

 

Pasal 1

 

Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilakukan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar, setelah lewat jatuh tempo pembayaran pajak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.

(2)

Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikeluarkan terhadap Wajib Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajaknya.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.

(2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa.

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan keputusan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 951/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 21 Desember 1994.
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD