Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994

Kategori : PBB

Perubahan Atas Lampiran Iii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 Tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 196/KMK.04/1994

TENTANG

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR  174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : dst.


Mengingat : dst.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.



Pasal I


(1)

Lampiran III (tiga) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Ruang pendingin, pabrik dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan".

(2)

Lampiran IV (empat) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan".

(3)

Lampiran V (lima) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan".

(4)

Lampiran VI (enam) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan".



Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD