Peraturan Pemerintah Nomor : 42 TAHUN 2000

Kategori : PPh

Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Keluar Negeri


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2000

TENTANG

PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KELUAR NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  2. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999;
  3. bahwa sehubungan dengan telah berpisahnya Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam upaya menunjang Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN dan Sub Regional Indonesia-Australia, dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah;
  4. bahwa untuk kemudahan dalam memahami ketentuan mengenai kewajiban Fiskal Luar Negeri dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

 

 

Pasal 1

 

Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan.

 

 

Pasal 2

 

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :

  1. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
  2. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.

 

 

Pasal 3

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap :

  1. Anggota Korps Diplomatik, pegawai perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
  2. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari sebagaimana tersebut pada angka 1;
  3. Pejabat Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;
  4. Anggota keluarga dari mereka sebagaimana tersebut pada angka 3 dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;
  5. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik lndonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;
  6. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara yang berbatasan;
  7. Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga atau Menteri Agama;
  8. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional;
  9. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji;
  10. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri terkait;
  11. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja;
  12. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara terkait;
  13. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;
  14. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dan 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  15. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;
  16. Tenaga kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;
  17. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;
  18. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dan pimpinan sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  19. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan Nasional, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan Indonesia;
  20. Orang asing yang berada di Indonesia dalam pelaksanaan program kerja sama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  21. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen terkait;
  22. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan Wilayah Republik Indonesia;
  23. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan;
  24. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan;
  25. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerja sama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  26. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia (AIDA) yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama kecuali Bali, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  27. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;
  28. Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  29. Orang Pribadi yang berasal dari bekas Propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2)

Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh pemberi kerja, pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan pemberi kerja yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

 

 

Pasal 5

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 6

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

Pasal 7

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd.

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA


ttd.

 

DJOHAN EFFENDI

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 94

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2000

 

TENTANG

 

PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

YANG AKAN BERTOLAK KELUAR NEGERI

 

UMUM

 

Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi dan kewajiban setiap orang. Kewajiban dibidang perpajakan menempatkan pembayaran pajak sebagai kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan pembangunan Negara dan Pembangunan.

 

Pelaksanaan kewajiban di bidang Pajak Penghasilan berdasarkan Self Assessment memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya, dan aparat perpajakan lebih berfungsi untuk memberikan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban kenegaraannya di bidang perpajakan dengan sebaik-baiknya.

 

Upaya peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak merupakan kegiatan yang berkesinambungan, termasuk Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan untuk pergi ke luar negeri. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak tersebut, diatur tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.

 

Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dikenakan dengan memperhatikan pula maksud dan tujuan keberangkatan ke luar negeri, sehingga kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan tersebut tidak dikenakan terhadap setiap Orang Pribadi yang bertolak keluar negeri. Oleh karena itu, diatur pula pengecualian-pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud.

 

Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapatdiperhitungkan dengan Pajak Penghasilan penanggung pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Kewajiban pembayaran pajak Penghasilan Pasal 25 ini pada prinsipnya dikenakan pada setiap Subjek Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Namun, terhadap Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dengan maksud dan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran.

 

Pasal 2

Cukup jelas

 

Pasal 3

Dengan ketentuan ini, maka setiap orang yang bertolak ke luar negeri melalui darat tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.

 

Pasal 4

Cukup jelas

 

Pasal 6

Cukup jelas

 

Pasal 7

Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3975