Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 227/KMK.01/1994

Kategori : PPh

Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dan Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Dan Atau Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 227/KMK.01/1994

TENTANG

SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA
 DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL DAN ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : dst


Mengingat : dst



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL DAN ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA.



Pasal 1


Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 adalah sebagai berikut :

1)

Industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor, adalah industri yang sejak memperoleh penyertaan modal dari perusahaan modal ventura jumlah ekspor setiap tahun sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari peredaran bruto usaha pokoknya.

2)

Industri yang menghasilkan komponen elektronika, adalah industri yang menghasilkan komponen elektronika untuk dipergunakan dalam industri yang menggunakan teknologi elektronika sebagai teknologi dasarnya, seperti komponen elektronika yang digunakan dalam industri yang menghasilkan komputer, alat transmisi untuk komunikasi radio/televisi/ telepon, pesawat penerima radio, televisi, dan peralatan kesehatan serta perlengkapan rumah tangga dan hiburan yang menggunakan teknologi elektronika sebagai teknologi dasarnya.

3)

Industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan, adalah industri yang mengolah hasil-hasil pertanian, peternakan dan perikanan dalam bentuk memproses lebih lanjut, mengawetkan atau mengemas.

4)

Usaha berskala kecil dan menengah pada semua sektor usaha, yang ukurannya berdasarkan ketentuan Departemen Perindustrian.

5)

Usaha pembangunan rumah susun di daerah perkotaan yang merupakan rumah susun sederhana, adalah pembangunan rumah susun sederhana yang batasannya sesuai dengan ketentuan Menteri Negara Perumahan Rakyat.

6)

Usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan adalah seluruh usaha di bidang-bidang pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan perikanan sebagai usaha pokoknya.

7)

Usaha jasa angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara, baik untuk angkutan penumpang dan/atau angkutan barang.

8)

Usaha jasa perdagangan penunjang ekspor adalah jasa perdagangan ekspor dan jasa penunjang ekspor termasuk jasa makelar, jasa komisioner dan jasa keagenan.



Pasal 2


(1)

Penyertaan modal dari perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan untuk jangka waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

(2)

Penghasilan berupa bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan.

(3)

keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan.

(4)

Penghasilan berupa bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal, atau keuntungan dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan obyek Pajak Penghasilan.



Pasal 3


(1)

Dalam hal perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjual sahamnya pada bursa efek sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir, maka keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modalnya, bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak perusahaan modal ventura berdasarkan ketentuan yang berlaku diperbolehkan menjual sahamnya melalui bursa efek.

(2)

Keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan obyek Pajak Penghasilan.



Pasal 4


(1)

Dalam hal perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjual obligasinya pada bursa efek sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir, maka keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modalnya, bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak perusahaan pasangan usaha menjual obligasinya melalui Bursa Efek.

(2)

Keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak disektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan obyek Pajak Penghasilan.



Pasal 5


Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal, atau keuntungan dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak diluar sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan obyek Pajak Penghasilan.



Pasal 6


Perusahaan modal ventura yang melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak baik di dalam maupun diluar sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, atau pada perusahaan pasangan usaha yang sahamnya atau surat berharga lainnya diperdagangkan di Bursa Efek, wajib membuat pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan penghasilan yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan.



Pasal 7


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak.



Pasal 8


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD