Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 928/KMK.04/1993

Kategori : PPh

Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 928/KMK.04/1993

TENTANG

FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang perekonomian dan moneter;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan besarnya faktor penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.



Pasal 1


Faktor penyesuaian untuk menyesuaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 ditetapkan sebesar 1,8 (satu delapan persepuluh) kali.



Pasal 2


Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan besarnya faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :

  1. Rp 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak.
  2. Rp 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  3. Rp 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain.
  4. Rp 864.000,00 (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang setiap keluarga.



Pasal 3


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku Tahun Pajak 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Desember 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD