Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992

Kategori : PPN

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Usaha Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 818/KMK.04/1992

TENTANG

PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka lebih mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha jasa angkutan udara dalam negeri maka pengusaha jasa angkutan udara dalam negeri sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkan Pajak masukan secara umum sebagaimana dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak lainnya;
  2. bahwa sehubungan dengan hal itu pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 30% dari Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441/KMK.04/1989 perlu dicabut dan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang PPN 1984, dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1334/KMK.04/1988 tentang Tata cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tentang Penangguhan Pembayaran PPN atas Impor atau Perolehan Barang Modal tertentu;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI.



Pasal 1


(1)

Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri terutang PPN sebesar 10%.

(2)

Yang dimaksud dengan jasa angkutan udara dalam negeri meliputi jasa angkutan udara untuk penumpang (passengers), jasa angkutan udara untuk barang, hewan dan tanaman, jasa kontrak borongan angkutan udara (charter flight) yang dilakukan diantara pelabuhan-pelabuhan udara di dalam negeri, dan jasa persewaan alat angkutan udara, serta jasa lainnya yang melekat pada jasa angkutan udara dimaksud.



Pasal 2


(1)

Pajak Masukan yang dibayar atas impor atau perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk menghasilkan jasa angkutan udara dalam negeri, dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

(2)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain menyerahkan Jasa yang terutang PPN, juga menyerahkan jasa yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas impor Barang Kena Pajak atau perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang :

  1. nyata-nyata hanya digunakan untuk penyerahan jasa yang tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan;
  2. nyata-nyata hanya digunakan untuk penyerahan jasa yang terutang PPN, dapat dikreditkan;
  3. digunakan baik untuk penyerahan jasa yang tidak terutang PPN maupun untuk penyerahan jasa yang terutang PPN, dapat dikreditkan sebesar bagian yang sebanding dengan penyerahan yang terutang PPN terhadap penyerahan seluruhnya.



Pasal 3


(1)

Atas impor pesawat terbang oleh pengusaha jasa angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang semata-mata hanya melayani penerbangan dalam negeri dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN.

(2)

Atas impor pesawat terbang oleh pengusaha jasa angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang selain menyerahkan jasa angkutan udara dalam negeri juga melakukan penyerahan jasa angkutan luar negeri dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN.

(3)

PPN yang ditangguhkan yang berkaitan dengan penyerahan jasa angkutan udara luar negeri yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperhitungkan kembali dalam SPT Masa dan harus disetor kembali ke Kas Negara pada masa pajak yang sama.



Pasal 4


Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1441/KMK.04/1989 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Usaha Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 5


Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 6


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juli 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN