Peraturan Pemerintah Nomor : 148 TAHUN 2000

Kategori : PPh

Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu


 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148 TAHUN 2000

TENTANG

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945 ;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

  1. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor.
  2. Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.

 

 

Pasal 2

 

Bidang-bidang usaha tertentu dan Daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keputusan Presiden.

(2)

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

 
  1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;

  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
    Kelompok Harta

    Mas

    Manfaat

    Menjadi

    Tarif Penyusutan dan

    Amortisasi Berdasarkan Metode

    I.

    Bukan Bangunan

    atau Harta Tak

    Berwujud :

     

    Garis

    Lurus

    Saldo

    Menurun

      Kelompok I  2 tahun 50 % 100 %
      Kelompok II 4 tahun 25 % 50 %
      Kelompok III 8 tahun  12,5 %  25 %
      Kelompok IV 10 tahun 10 %  20 %
    II.  Bangunan :      
      Permanen 10 tahun  10 %  -
      Tidak Permanen 5 tahun  20 % -
  3. Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan

  4. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

 

 

Pasal 4

 

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 5

 

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2000, yang jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai jangka waktu tersebut selesai.

 

 

Pasal 6

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 7

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645), dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 8

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

DJOHAN EFFENDI
 

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 265

 

 

 

 

 

 

 


PENJELASAN
ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148 TAHUN 2000

 

TENTANG

 

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL 
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

UMUM

 

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi sesuai dengan kebijakan ekonomi Pemerintah, dapat diberikan fasilitas perpajakan khususnya Pajak Penghasilan yang dipandang efektif kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu tersebut.

 

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

Cukup jelas

 

Pasal 2

 

Cukup jelas

 

Pasal 3

 

Ayat (1)


Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak terbatas pada penanaman modal baru pada bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu, melainkan juga diberikan untuk perluasan modal yang telah ditanamkan pada bidang-bidang usaha dan atau di daerah-daerah tertentu tersebut, namun tidak termasuk penyetoran modal dalam bentuk aktiva tetap yang sebelumnya telah ada dan dipergunakan untuk usaha di Indonesia maupun di luar negeri dan atau pembelian aktiva tetap dimaksud. Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ini hanyalah Wajib Pajak badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas yang berlaku. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Presiden.

 

Ayat (2)

 

Huruf a

 

Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan (realisasi) baik dalam aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan.

 

Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) dan atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).

 

Namun apabila dalam tahun-tahun pemberian fasilitas tersebut di atas dilakukan pengalihan harta yang berasal dari penanaman modal yang mendapat fasilitas ini, maka atas fasilitas yang telah dinikmati yang melekat pada harta tersebut dicabut kembali dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta, dan atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan.

 

Huruf b


Fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan untuk aktiva tetap yang diperoleh dan dipergunakan dalam rangka penanaman modal ini.

 

Huruf c

 

Kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal ini dapat diberikan fasilitas kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan / kriteria sebagai berikut :

  1. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di bidang-bidang usaha yang tergolong beresiko tinggi ;

  2. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal memerlukan investasi / pengeluaran yang besar untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha ;

  3. tambahan 1 tahun : apabila memperkerjakan tenaga kerja Indonesia baik pimpinan, staf maupun tenaga buruh yang melebihi jumlah tertentu ;

  4. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di bidang usaha yang seluruhnya atau sebagian besar berorientasi ekspor ;

  5. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di daerah terpencil.

Huruf d

 

Misalnya investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak luar negeri 10 % atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10 %. Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak luar negeri kurang dari 10 %, maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut.

 

Pasal 4

 

Cukup jelas

 

Pasal 5

 

Cukup jelas

 

Pasal 6

 

Cukup jelas

 

Pasal 7

 

Cukup jelas

 

Pasal 8

 

Cukup jelas

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4066