Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KMK.04/1990

Kategori : PPh

Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian Dan Mingguan Serta Atas Penghasilan Berupa Honorarium Yang Tidak Teratur


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/KMK.04/1990

TENTANG

PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
 DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA
 HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa batas penghasilan bruto atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa honorarium yang tidak teratur yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 964/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan kembali besarnya penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan, serta penghasilan berupa honorarium yang tidak teratur, yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  2. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR.



Pasal 1


(1)

Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atas penghasilan bruto pegawai, karyawan atau karyawati harian dan mingguan serta penghasilan bruto berupa honorarium yang tidak teratur, diterapkan tarif lapisan terendah sebesar 15 % (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2)

Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan jumlah Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.



Pasal 2


Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 3


Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 964/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari pegawai, karyawan/karyawati Harian Dan mingguan Serta Atas Penghasilan berupa Honorarium Yang Tidak Teratur dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 4 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN