Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1447/KMK.013/1990

Kategori : Lainnya

Perlakuan Perpajakan Yang Berlaku Terhadap Kerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1447/KMK.013/1990

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA

SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 


bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tanggal 4 Agustus 1989, dipandang perlu untuk menetapkan tatacara perpajakan yang berlaku terhadap kerjasama PERTAMINA dengan Badan Usaha Swasta dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat : 

 

  1. Indonesische Tariefwet (Staatsblad 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
  3. Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilia Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  7. Rechten Ordonnantie (Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 tentang Barang yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3311);
  9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tanggal 4 Agustus 1989 tentang Kerjasama PERTAMINA Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi;
  10. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03P/39/M.PE/1989 tanggal 19 Desember 1989 tentang Pedoman dan syarat-syarat kerjasama PERTAMINA dengan Badan Usaha Swasta dalam usaha Pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI.



Pasal 1


Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Badan Usaha Swasta adalah perusahaan nasional dan atau perusahaan asing atau perusahaan patungan antara nasional dan asing yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989;
  2. Barang Operasi adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan untuk operasi usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi;



Pasal 2


(1)

Atas impor Barang Operasi oleh Badan Usaha Swasta tidak dipungut Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1985 dan peraturan pelaksanaannya.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya berlaku selama masa pembangunan kilang minyak dan gas bumi, sampai saat produksi komersial.



Pasal 3


Terhadap Badan Usaha Swasta berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali pemungutan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.



Pasal 4


Pelaksanaan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.



Pasal 5


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Nopember 1990
MENTERI KEUANGAN,


ttd


J.B. SUMARLIN