Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.04/1989

Kategori : PPN

Penetapan Rumah Murah Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 310/KMK.04/1989

TENTANG

PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah murah ditanggung oleh Pemerintah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan batasan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Mengingat :

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah;


Memperhatikan :


Saran dan pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam suratnya Nomor : 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH.



Pasal 1


(1)

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar serta bangunan tertentu yang didirikan dalam rangka proyek rumah murah oleh Perum PERUMNAS.

(2)

Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bangunan dan sarana untuk keperluan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah oleh Perum PERUMNAS.



Pasal 2


(1)

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah.

(2)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.

(3)

Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada Perum PERUMNAS tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.



Pasal 3


Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.



Pasal 4


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 5


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 1989
MENTERI KEUANGAN,


ttd.


J.B. SUMARLIN