Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989

Kategori : PPN

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri Dan Jasa Telekomunikasi


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 302/KMK.04/1989

TENTANG

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG DILAKUKAN

OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa dengan diperluasnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang dilakukan oleh Pemborong, telah diatur ketentuan pelaksanaan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu diatur pula pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak selain Jasa Pemborong, Jasa Agkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di Samping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385).



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA
DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI



Pasal 1


Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas atau hak tersedia untuk dipakai.
  2. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa konstruksi, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi.



Pasal 2


(1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia.

(2)

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penyerahan :

  1. jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
  2. jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
  3. jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
  4. jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di dalam daerah pabean Republik Indonesia. yang dilakukan oleh Pengusaha yang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 merupakan Wajib Pajak luar negeri.
(3) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan :
  1. jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Republik Indonesia,
  2. jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
  3. jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
  4. jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia.
yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia.



Pasal 3


(1)

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak terhutang pada saat penyerahan Jasa kena Pajak tersebut,

(2)

Yang dimaksud dengan saat penyerahan Jasa kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai, baik sebagian maupun sekaligus, sesuai dengan perikatan tertulis atau tidak tertulis,

(3)

Dalam hal dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai dianggap terjadi pada saat penagihan dimaksud.

(4)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran tersebut terhutang pada saat pembayaran.



Pasal 4


(1)

Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terhutang di tempat Pengusaha Kena Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan atau di tempat usaha dilakukan atau ditempat kedudukan bentuk Usaha Tetapnya yang berada di Indonesia.

(2)

Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terhutang di tempat penerima jasa bertempat tinggal, berkedudukan atau di tempat usaha dilakukan.



Pasal 5


Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dipungut, disetorkan ke Kas Negara dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh penerima jasa.



Pasal 6


(1)

Dasar Pengenaan Pajak untuk menyerahkan Jasa Kena Pajak adalah penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

(2)

Apabila penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula Harga Jual atas Barang Kena Pajak yang diserahkan dalam kaitan pelaksanaan pekerjaan jasa dimaksud, maka :

  1. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dilakukan dalam kedudukannya sebagai pedagang pengecer. Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian yang se-mata-mata untuk Jasa Kena Pajak dimaksud;
  2. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dilakukan dalam kedudukannya sebagai pabrikan, importir, penyalur utama dan pedagang besar, penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah termasuk Harga Jual dari Barang Kena Pajak dimaksud.
(3)

Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung sebesar 100/110 dari jumlah yang dibayarkan oleh penerima jasa kepada pemberi jasa.



Pasal 7


Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 8


Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1989.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd


J.B. SUMARLIN