Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1288/KMK.04/1988

Kategori : KUP, PPN

Tata Cara Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan Negara Sebagai Pemungut Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1288/KMK.04/1988

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS

BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukkan Badan-Badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu mengatur tata cara pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan Negara untuk pembayaran oleh Pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 48);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1117/KMK.04/1988 tentang Bentuk, Ukuran dan Isi Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara yang melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.

(2)

Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran, dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan Pemerintah pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

(2)

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara adalah sebesar 10/110 bagian dari jumlah pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.

(3)

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak disamping terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara dihitung seperti tersebut dalam contoh pada lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

(2)

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri maupun secara bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

 

 

Pasal 4

 

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 164/KMK.04/1986 tanggal 27 Maret 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara tanggal 1 Januari 1989.

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

J.B. SUMARLIN