Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 84/KMK.04/1986

Kategori : PPh

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/KMK.04/1986

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : dst.

 

Mengingat : dst.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI.

 

 

Pasal 1

 

Bagi bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi, Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak ditetapkan sebesar 14% (empat belas persen) dari penghasilan bruto atas kegiatan usahanya yang dilakukan di Indonesia.

 

 

Pasal 2

 

Bagi Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan wilayah operasinya meliputi beberapa negara, Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak ditetapkan sebesar 14% (empat belas persen) dari seluruh penghasilan brutonya.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Bagi Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya hanya di dalam wilayah Republik Indonesia, dapat memilih untuk menerapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak sebesar 14% (empat belas persen) dari penghasilan brutonya.

(2)

Apabila mereka tidak memilih penerapan Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ayat (1), maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 13 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 juncho Pasal 28 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan kena pajak berdasarkan penerapan Norma Penghitungan Khusus yang dijadikan 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas).

(2)

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

 

 

Pasal 5

 

Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 sampai dengan tanggal 31 Maret 1987.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 1986
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO