Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 830/KMK.04/1986

Kategori : PPh

Pembebasan Dari Pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (Skfln) Bagi Warga Negara Indonesia Yang Bertempat Tinggal Tetap Di Luar Wilayah Republik Indonesia


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 830/KMK.04/1986

TENTANG

PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERTEMPAT TINGGAL TETAP DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan setiap orang yang bertempat tinggal di luar Wilayah Republik Indonesia sepanjang tidak menerima penghasilan di Indonesia bukanlah subyek pajak yang dapat dikenakan pajak penghasilan di Indonesia;
  2. bahwa menurut kenyataannya tidak sedikit jumlah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar Wilayah Republik Indonesia;
  3. bahwa Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 828/KMK.04/1986 menyangkut juga warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri dan berhubung dengan itu perlu diatur pelaksanaannya ;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 ;
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 828/KMK.04/1986 ;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERTEMPAT TINGGAL TETAP DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Setiap Warga Negara yang bertempat tinggal tetap dengan memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri sepanjang yang bersangkutan tidak menerima penghasilan di Indonesia, dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.

(2)

Pembebasan dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diberikan hanya untuk satu kali dalam waktu 12 (dua belas) bulan.

 

 

Pasal 2

 

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.

 

 

Pasal 3

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 Oktober 1986
MENTERI KEUANGAN A.I

 

ttd

 

J.B. SUMARLIN