Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.43/1999

Kategori : PPh

Penegasan Tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana Pensiun Yang Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup


24 Agustus 1999

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.43/1999

TENTANG

PENEGASAN TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG DIALIHKAN
KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas dana pensiun yang dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan dan yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

 

  1. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun antara lain disebutkan bahwa tanggung jawab pembayaran pensiun dapat dialihkan dari Pengelola Dana Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara membeli anuitas seumur hidup.

  2. Pada dasarnya pembayaran pensiun dapat dilakukan secara berkala ataupun secara sekaligus.

  3. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 281/PJ./1998  tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, dinyatakan bahwa yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur antara lain berupa uang pensiun, demikian pula atas uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT) adalah merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

  1. Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun dari Pengelola Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan kepada perusahaan asuransi jiwa, maka perlakuan perpajakan terhadap pembayaran pensiun adalah sebagai berikut :

    1. Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa, peserta dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus, sehingga Pengelola Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 dan Pasal 14 ayat (1) keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ1998 tanggal 28 Desember 1998, dengan ketentuan sebagai berikut :

      1)

      Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan bruto sebesar Rp. 8.640.000,00 atau kurang;

      2)

      Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,00 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10% dari penghasilan bruto;

      3)

      Penghasilan bruto diatas Rp. 25.000.000,00 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dari penghasilan bruto.

    2. Pemotongan PPh Pasal 21 seperti dimaksud pada butir a tersebut di atas bersifat final.

    3. Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa maka program pensiun berubah menjadi program asuransi sehingga pada saat peserta menerima hak atas manfaat pensiun tersebut, maka perusahaan asuransi jiwa tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 lagi.

    4. Apabila sebelum memperoleh manfaat pensiun peserta atau pun pemberi kerja masih membayar iuran pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa maka atas iuran pensiun tersebut diperlakukan sebagai pembayaran premi asuransi. Perlakuan perpajakan atas pembayaran premi asuransi oleh karyawan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang, sedangkan yang dibayar pemberi kerja dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan kena pajak apabila pembayaran tersebut merupakan unsur penghasilan karyawan yang dikenakan PPh Pasal 21.

 

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.





DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA