Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 36/PJ.41/1999

Kategori : PPh

Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri


26 Agustus 1999

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.41/1999

TENTANG

PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kegiatan yang akan diikuti oleh anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tidak dibatasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu saja, akan tetapi dapat untuk seluruh kegiatan yang diikuti oleh masing-masing anggota misi sebagaimana dimaksud diatas yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dengan mendapat persetujuan dari masing-masing Menteri terkait.

 

  1. Berdasarkan Pasal I Keputusan Menteri Keuangan ini, anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan yang dikecualikan dari pembayaran PPh pada saat bertolak ke luar negeri terdiri dari :

    1. Anggota misi kesenian dan kebudayaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kesenian dan kebudayaan dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Kebudayaan;
    2. Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olah raga dengan persetujuan Menteri Pemuda dan Olah raga atau yang mewakilinya;
    3. Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama atau yang mewakilinya.

     

  2. Agar terdapat kesamaan persepsi dan penafsiran di lapangan mengenai pengertian "anggota misi" dan "mewakili Pemerintah Indonesia", perlu ditegaskan bahwa :

    1. Anggota misi terdiri dari anggota-anggota suatu rombongan/kelompok/misi kesenian dan kebudayaan, olah raga dan keagamaan, atau hanya seorang anggota saja. Misalnya seorang tokoh kebudayaan (seniman) yang keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka memberikan ceramah tentang kesenian/kebudayaan Indonesia.
    2. Sepanjang keberangkatan anggota dari suatu misi kesenian dan kebudayaan, olah raga dan keagamaan ke luar negeri mendapat persetujuan dari Menteri yang terkait atau yang mewakilinya, maka keberangkatan anggota misi tersebut dianggap mewakili Pemerintah Indonesia. Tidak menjadi soal, apakah diutus oleh instansi Pemerintah Indonesia, Lembaga/organisasi non pemerintah di dalam negeri, Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri, atau Lembaga/organisasi lainnya di luar negeri.

     

  3. Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri sebagaimana tersebut di atas diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di tempat/pelabuhan keberangkatan ke luar negeri atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat sehari setelah dikirim Surat Permohonan yang dinyatakan lengkap.

  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 2.2 huruf b ayat (1), (2) dan (3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Fiskal Luar Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.

 

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA

 

26 Agustus 1999


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.41/1999

TENTANG

PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kegiatan yang akan diikuti oleh anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tidak dibatasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu saja, akan tetapi dapat untuk seluruh kegiatan yang diikuti oleh masing-masing anggota misi sebagaimana dimaksud diatas yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dengan mendapat persetujuan dari masing-masing Menteri terkait.

  1. Berdasarkan Pasal I Keputusan Menteri Keuangan ini, anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan yang dikecualikan dari pembayaran PPh pada saat bertolak ke luar negeri terdiri dari :

    1. Anggota misi kesenian dan kebudayaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kesenian dan kebudayaan dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Kebudayaan;
    2. Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olah raga dengan persetujuan Menteri Pemuda dan Olah raga atau yang mewakilinya;
    3. Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama atau yang mewakilinya.

     

  2. Agar terdapat kesamaan persepsi dan penafsiran di lapangan mengenai pengertian "anggota misi" dan "mewakili Pemerintah Indonesia", perlu ditegaskan bahwa :

    1. Anggota misi terdiri dari anggota-anggota suatu rombongan/kelompok/misi kesenian dan kebudayaan, olah raga dan keagamaan, atau hanya seorang anggota saja. Misalnya seorang tokoh kebudayaan (seniman) yang keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka memberikan ceramah tentang kesenian/kebudayaan Indonesia.
    2. Sepanjang keberangkatan anggota dari suatu misi kesenian dan kebudayaan, olah raga dan keagamaan ke luar negeri mendapat persetujuan dari Menteri yang terkait atau yang mewakilinya, maka keberangkatan anggota misi tersebut dianggap mewakili Pemerintah Indonesia. Tidak menjadi soal, apakah diutus oleh instansi Pemerintah Indonesia, Lembaga/organisasi non pemerintah di dalam negeri, Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri, atau Lembaga/organisasi lainnya di luar negeri.

     

  3. Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri sebagaimana tersebut di atas diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di tempat/pelabuhan keberangkatan ke luar negeri atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat sehari setelah dikirim Surat Permohonan yang dinyatakan lengkap.

  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 2.2 huruf b ayat (1), (2) dan (3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Fiskal Luar Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.

 

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL


ttd

 

A. ANSHARI RITONGA