Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.33/1999

Kategori : PPh

Penegasan Tentang Penanganan Spt Tahunan PPh Sebagaimana Dimaksud Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Se-10/PJ.24/1998 Tanggal 1 Juli 1998 


26 Agustus 1999

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.33/1999

TENTANG

PENEGASAN TENTANG PENANGANAN SPT TAHUNAN PPh SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.33/1998 TANGGAL 30 APRIL 1998
DAN SE-10/PJ.24/1998 TANGGAL 1 JULI 1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan pertanyaan mengenai penanganan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 1 Juli 1998 tentang Penelitian Kembali Wajib Pajak Non Efektif dan SPT Kempos, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

 

  1. Butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Undang-Undang KUP) bahwa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran maka SPT Tahunan PPh dianggap tidak dimasukkan sehingga hanya berfungsi sebagai data dari Wajib Pajak dan dilakukan penetapan secara jabatan.

  2. Butir II.5.c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 1 Juli 1998 menegaskan bahwa Wajib Pajak yang 2 (dua) tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT tetapi SPT-nya tidak kempos berarti SPT-nya sampai ke alamat Wajib Pajak tetapi tidak diisi dan dikembalikan ke KPP. Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa terhadap kelompok Wajib Pajak ini dilakukan himbauan dan dilakukan tindak lanjut :

    1. Dilakukan up dating (sesuai data/alamat terakhir) dari Non Efektif menjadi Efektif.
    2. Dikirim himbauan untuk memasukkan SPT Tahunan PPh paling lambat 14 (empat belas) hari dilampiri SPT apabila SPT-nya Kempos.
    3. Bila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak menanggapi surat himbauan supaya diusulkan dilakukan PSL.

     

  3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 menegaskan hal-hal yang berkaitan dengan status SPT yang dimasukkan Wajib Pajak setelah melewati batas waktu Surat Tegoran, sedangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 1 Juli 1998 menegaskan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan Wajib Pajak yang 2 (dua) tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT Tahunan dan SPT Tahunan yang dikirim kepada Wajib Pajak yang tidak kempos.
      Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 1 Juli 1998 tidak dimaksudkan untuk memberikan penegasan mengenai status dari SPT Tahunan PPh yang terlambat disampaikan. Status dari SPT Tahunan PPh yang dimasukkan Wajib Pajak Non Efektif atau kelompok SPT tidak Kempos harus mengikuti ketentuan yang telah ada, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998.
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 1 Juli 1998 diterbitkan khusus untuk memberikan petunjuk penanganan dan tindak lanjut kegiatan terhadap Wajib Pajak Non Efektif dan kelompok SPT Tahunan PPh tidak Kempos dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak agar kembali menjadi Wajib Pajak efektif atau dihapuskan dari administrasi perpajakan. Tindakan ini lebih bersifat pembinaan Wajib Pajak dengan melakukan himbauan kepada Wajib Pajak.
    3. Berdasarkan ha-hal tersebut maka SPT Tahunan PPh yang dimasukkan Wajib Pajak setelah batas waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran, tidak perlu diberikan tanda terima SPT. SPT tersebut merupakan data biasa yang kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-394/PJ/1992 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun apabila kepada Wajib Pajak ternyata tidak/belum diterbitkan Surat Tegoran SPT Tahunan PPh tersebut maka atas SPT Tahunan PPh yang dimasukkan wajib diberikan tanda terima SPT dan kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA