Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001

Kategori : Lainnya

Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 443/KMK.01/2001

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang, Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;


Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 184.1/M.PAN/7/2001 tanggal l8 Juli 2001;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN.



BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 1

(1)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.



Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal yang ada dalam wilayah wewenangnya;
  2. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
  3. pemantauan, pengolahan dan penyajian informasi perpajakan, registrasi, dan evaluasi data Wajib Pajak serta pembinaan potensi perpajakan wilayah;
  4. bimbingan penyuluhan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan;
  5. penyelesaian keberatan dan pengurangan;
  6. pembetulan surat ketetapan pajak;
  7. pelaksanaan urusan Bandung Wajib Pajak;
  8. pemantauan dan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak;
  9. pemeriksaan dan penyidikan pajak;
  10. pelaksanaan pengawasan teknis atas pelayanan, penyuluhan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang perpajakan;
  11. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.



Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri dari :

  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan;
  3. Bidang Pajak Penghasilan;
  4. Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  5. Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  6. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.



Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga Kantor Wilayah.



Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan keuangan dan anggaran;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha, penyusunan laporan, dan pemberian bantuan hukum;
  5. pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas.



Pasal 7

Bagian Umum terdiri dari :

  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Rumah Tangga;
  4. Subbagian Tata Usaha dan Bantuan Hukum.



Pasal 8

(1)

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.

(2)

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.

(3)

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.

(4)

Subbagian Tata Usaha dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Kantor Wilayah.



Pasal 9

Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pemantauan wajib pajak, bimbingan teknis dan pengolahan data, penggalian potensi, pemantauan penerimaan, bimbingan penyuluhan, dan kerjasama perpajakan.



Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian dukungan teknis operasional komputer;
  2. pengumpulan dan pengolahan data atau alat keterangan, serta penyajian informasi; 
  3. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan
  4. pelaksanaan urusan bimbingan penyuluhan dan kerjasama perpajakan;
  5. penyusunan monografi perpajakan;
  6. pemberian bimbingan teknis ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak;
  7. pemberian bimbingan registrasi dan pemantauan data Wajib Pajak.



Pasal 11

Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan terdiri dari :

  1. Seksi Dukungan Teknis dan Administrasi Basis Data;
  2. Seksi Pemantauan Penerimaan Perpajakan;
  3. Seksi Kerjasama dan Potensi Perpajakan.



Pasal 12

(1)

Seksi Dukungan Teknis dan Administrasi Basis Data mempunyai tugas memberikan dukungan teknis operasional komputer di lingkungan Kantor Wilayah dan bimbingan teknis operasional komputer kepada unit-unit operasional, serta pengolahan data atau alat keterangan, penyajian informasi, dan pengelolaan administrasi basis data.

(2)

Seksi Pemantauan Penerimaan Perpajakan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

(3)

Seksi Kerjasama dan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melakukan kerjasama perpajakan, bimbingan penyuluhan dan penyusunan monografi perpajakan, bimbingan teknis ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak, serta bimbingan registrasi dan pemantauan data Wajib Pajak.



Pasal 13

Bidang Pajak Penghasilan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan pemenuhan kewajiban pajak, keberatan, dan restitusi pajak, serta penyelesaian keberatan dan uraian banding Pajak Penghasilan.



Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pajak Penghasilan menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban pajak dan restitusi Pajak Penghasilan;
  2. pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban pajak dan restitusi Pajak Penghasilan;
  3. pemberian bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis penyelesaian keberatan, pengurangan sanksi, dan uraian banding Pajak Penghasilan;
  4. penyelesaian keberatan, pengurangan sanksi, dan uraian banding Pajak Penghasilan;
  5. pembetulan Surat Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan.



Pasal 15

Bidang Pajak Penghasilan terdiri dari :

  1. Seksi Bimbingan Pajak Penghasilan;
  2. Seksi Pemantauan Pajak Penghasilan;
  3. Seksi Keberatan dan Banding Pajak Penghasilan.



Pasal 16

(1)

Seksi Bimbingan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Penghasilan.

(2)

Seksi Pemantauan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Penghasilan.

(3)

Seksi Keberatan dan Banding Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis keberatan, pengurangan sanksi, dan banding Pajak Penghasilan, penyelesaian keberatan, pengurangan sanksi, dan uraian banding Pajak Penghasilan, serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan.



Pasal 17

Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung lainnya mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan pemenuhan kewajiban pajak, Keberatan, dan restitusi pajak, serta penyelesaian keberatan dan uraian banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.



Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban pajak dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  2. pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban pajak dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  3. pemberian bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis keberatan, pengurangan sanksi, dan uraian banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  4. penyelesaian keberatan, pengurangan sanksi, dan uraian banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  5. pembetulan Surat Keputusan Keberatan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.



Pasal 19

Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari :

  1. Seksi Bimbingan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
  2. Seksi Pemantauan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
  3. Seksi Keberatan dan Banding Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.



Pasal 20

(1)

Seksi Bimbingan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

(2)

Seksi Pemantauan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

(3)

Seksi Keberatan dan Banding Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis keberatan, pengurangan sanksi, dan banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, penyelesaian keberatan, pengurangan sanksi, dan uraian banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.



Pasal 21

Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pendataan, penilaian, pengenaan, tata usaha penerimaan dan piutang, penagihan, restitusi, keberatan dan pengurangan, penyelesaian keberatan dan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta menelaah hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional penilai PBB.



Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. pemberian bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  3. pemberian bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pelaksanaan tata usaha penerimaan dan piutang, penagihan, restitusi, keberatan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  4. penyelesaian keberatan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta pengurangan sanksi;
  5. pembetulan Surat Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  6. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional penilai PBB.



Pasal 23

Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri dari :

  1. Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian;
  2. Seksi Bimbingan Pengenaan;
  3. Seksi Bimbingan Penerimaan, Penagihan, dan Keberatan.



Pasal 24

(1)

Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas memberikan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah;

(2)

Seksi Bimbingan Pengenaan mempunyai tugas memberikan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pengenaan termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan serta pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(3)

Seksi Bimbingan Penerimaan, Penagihan, dan Keberatan mempunyai tugas memberikan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pelaksanaan tata usaha penerimaan, piutang, penagihan, restitusi, keberatan dan pengurangan, penyelesaian keberatan dan Pengurangan, pengurangan sanksi serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.



Pasal 25

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan. Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak, serta melaksanakan administrasi pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak serta menelaah hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak.



Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pelaksanaan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak;
  2. pelaksanaan administrasi pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak;
  3. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak.



Pasal 27

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :

  1. Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Penyidikan;
  2. Seksi Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan;
  3. Seksi Bimbingan Penagihan.



Pasal 28

(1)

Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan pajak.

(2)

Seksi Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan administrasi dan pemantauan hasil pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak.

(3)

Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan pajak, serta pelaksanaan administrasi penagihan pajak.



BAB II
KANTOR PELAYANAN PAJAK


Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 29

(1)

Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2)

KPP dipimpin oleh seorang Kepala.



Pasal 30

KPP mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan sederhana terhadap Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, KPP menyelenggarakan fungsi :

  1. pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
  2. penelitian dan penatausahaan surat pemberitahuan tahunan, surat pemberitahuan masa serta berkas Wajib Pajak;
  3. pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  4. penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, penatausahaan banding, dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  5. pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi perpajakan; penerbitan surat ketetapan pajak; pembetulan surat ketetapan pajak;
  6. pengurangan sanksi pajak;
  7. penyuluhan dan konsultasi perpajakan;
  8. pelaksanaan administrasi KPP.



Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 32

KPP terdiri dari :

  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  3. Seksi Tata Usaha Perpajakan;
  4. Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
  5. Seksi Pajak Penghasilan Badan;
  6. Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan;
  7. Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  8. Seksi Penagihan;
  9. Seksi Penerimaan dan Keberatan;
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.



Pasal 33

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.

(2)

Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengolahan data dan penyajian informasi, pembuatan monografi pajak, penggalian potensi perpajakan serta ekstensifikasi Wajib Pajak.

(3)

Seksi Tata Usaha Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan pendaftaran, pemindahan dan pencabutan identitas Wajib Pajak, penerimaan dan penelitian surat pemberitahuan pajak dan surat Wajib Pajak lainnya, kearsipan berkas Wajib Pajak, serta penerbitan surat ketetapan pajak.

(4)

Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan perekaman surat pemberitahuan pajak Penghasilan Orang Pribadi, pengawasan pembayaran masa, pemeriksaan sederhana berdasarkan kriteria yang ditentukan, dan fiskal luar negeri.

(5)

Seksi Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan perekaman surat pemberitahuan pajak Penghasilan Badan, pengawasan pembayaran masa, dan pemeriksaan sederhana berdasarkan kriteria yang ditentukan.

(6)

Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan perekaman surat pemberitahuan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, pengawasan pembayaran masa serta melakukan pemeriksaan sederhana berdasarkan kriteria yang ditentukan.

(7)

Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan perekaman Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, pengawasan pembayaran masa, konfirmasi Faktur Pajak, serta pemeriksaan sederhana berdasarkan kriteria yang ditentukan.

(8)

Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penagihan, penundaan dan angsuran, dan pembuatan usulan penghapusan piutang pajak.

(9)

Seksi Penerimaan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan urusan rekonsiliasi penerimaan, pengolahan dan penyaluran surat setoran pajak serta surat perhitungan pajak, penyiapan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, penyelesaian keberatan dan uraian banding, pembetulan surat ketetapan pajak, serta pengurangan sanksi.



BAB III
KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 34

(1)

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut KPPBB adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2)

KPPBB dipimpin oleh seorang Kepala.



Pasal 35

KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, KPPBB menyelenggarakan fungsi :

  1. pendataan objek dan subjek pajak dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. pengolahan dan penyajian data Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; penetapan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  3. penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, serta penyelesaian restitusi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  4. penyelesaian keberatan, pengurangan, dan penatausahaan banding;
  5. pembetulan surat ketetapan pajak;
  6. pengurangan sanksi pajak;
  7. pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  8. pelaksanaan administrasi KPPBB.



Bagian kedua
Susunan Organisasi


Pasal 37

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari :

  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pendataan dan Penilaian;
  3. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  4. Seksi Penetapan;
  5. Seksi Penerimaan;
  6. Seksi Penagihan;
  7. Seksi Keberatan dan Pengurangan;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.



Pasal 38

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.

(2)

Seksi Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan urusan pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, dan pengumpulan data potensi pajak.

(3)

Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan perekaman, pengolahan data, analisis dan penyajian informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(4)

Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan urusan penetapan, intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(5)

Seksi Penerimaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha penerimaan, restitusi, dan pengalokasian penerimaan serta pemantauan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(6)

Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang pajak, penagihan, dan pembuatan usul penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(7)

Seksi Keberatan dan pengurangan mempunyai tugas melakukan penyelesaian keberatan, pengurangan, uraian banding, pengurangan sanksi serta pemeriksaan sederhana atas permohonan keberatan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.



BAB IV
KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK


Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 39

(1)

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Karikpa adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2)

Karikpa dipimpin oleh seorang Kepala.



Pasal 40

Karikpa mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Karikpa menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pemeriksaan lengkap Wajib Pajak;
  2. pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan serta pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana perpajakan;
  3. pelaksanaan pembuatan alat keterangan atau data;
  4. pelaksanaan administrasi Karikpa.



Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 42

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terdiri dari :

  1. Subbagian Umum;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.



Pasal 43

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pemeriksaan dan penyidikan pajak, kepegawaian, keuangan, tata persuratan, dan rumah tangga.



BAB V
KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN


Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 44

(1)

Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut KP-4 adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP.

(2)

KP-4 dipimpin oleh seorang Kepala.



Pasal 45

KP-4 mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan, pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, pembuatan monografi pajak, dan membantu KPP dan KPPBB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, dan keuangan.



Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, KP-4 menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
  2. pengamatan potensi perpajakan dan pembuatan monografi pajak;
  3. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu KPP dan KPPBB;
  4. pelaksanaan administrasi KP-4.



Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 47

KP-4 terdiri dari :

  1. Petugas Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.



Pasal 48

Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.



BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL


Pasal 49

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 50

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPP, Kepala KPPBB, atau Kepala Karikpa yang bersangkutan.

(3)

Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB VIl
TATA KERJA


Pasal 5I

Dalam meIaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan Instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.



Pasal 52

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 53

Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.



Pasal 54

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.



Pasal 55

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.



Pasal 56

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.



Pasal 57

(1)

Para Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor WiIayah.

(2)

Para Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

(3)

Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pelayanan Pajak.

(4)

Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.



BAB VIII
LOKASI


Pasal 58

(1) Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat :
  1. 18 (delapan belas) Kantor Wilayah;
  2. 173 (seratus tujuh puluh tiga) KPP;
  3. 141 (seratus empat puluh satu) KPPBB;
  4. 55 (lima puluh lima) Karikpa;
  5. 236 (dua ratus tiga puluh enam) KP-4.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja :
  1. Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
  2. KPP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  3. KPPBB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  4. Karikpa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
  5. KP-4 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, Keputusan ini.



BAB IX
ESELONISASI


Pasal 59

(1)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah jabatan eselon II a.

(2)

Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah jabatan eselon III a

(3)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah jabatan eselon III a.

(4)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah jabatan eselon IV a.

(5)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak, pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah jabatan eselon IV a.

(6)

Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan adalah jabatan eselon IV a.



BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 60

Susunan organisasi pada Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus tidak terdapat Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.



Pasal 61

Susunan organisasi pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Satu, KPP PMA Dua, KPP, PMA Tiga, KPP PMA Empat, KPP PMA Lima, dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa tidak terdapat Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi.



BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 62

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.



Pasal 63

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 tanggal 10 April 1997 sepanjang yang mengatur mengenai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan Pajak, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 64

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

RIZAL RAMLI