Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 123/KMK.05/2000

Kategori : PPh, PPN

Entrepot Untuk Tujuan Pameran


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123/KMK.05/2000

TENTANG

ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Tempat Penimbunan Berikat berupa Entrepot untuk Tujuan Pameran dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  7. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 501/KMK.05/1998;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN.



BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.

  2. Penyelenggara ETP (PETP) adalah badan usaha yang memperoleh persetujuan untuk menyelenggarakan ETP di suatu bangunan atau kawasan yang sekaligus dapat menjadi penyelenggara pameran dagang yang bersifat internasional.

  3. Tempat Penimbunan adalah gudang dan/atau lapangan penimbunan di ETP yang dipergunakan untuk menyimpan barang asal impor yang akan dipamerkan dan/atau yang akan diekspor kembali setelah selesainya penyelenggaraan suatu pameran.

  4. Tempat Pameran adalah tempat yang dimiliki PETP yang berlokasi di dalam area ETP yang khusus digunakan untuk memamerkan barang.

  5. Ruang Pemeriksaan adalah ruang yang dimiliki PETP yang berada dalam tempat penimbunan untuk melakukan pemeriksaan barang.

  6. Ruang kerja petugas Bea dan Cukai adalah ruangan yang disediakan oleh PETP yang dipergunakan untuk pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan.

  7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.

  10. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi ETP yang bersangkutan.

  11. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

  12. Peserta adalah peserta pameran yang tercatat pada PETP dalam suatu pameran yang diadakan di ETP.

  13. Barang pameran adalah barang impor yang dimasukkan untuk dipamerkan dalam suatu pameran yang diadakan di ETP.



BAB II

PERSETUJUAN SEBAGAI PETP


Pasal 2

Penetapan suatu bangunan atau kawasan sebagai ETP dan persetujuan sebagai PETP diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus dibentuk untuk itu atau koperasi dengan menerbitkan persetujuan PETP dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini.



Pasal 3

ETP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mempunyai :

  1. Tempat penimbunan;
  2. Tempat pameran;
  3. Ruang pemeriksaan;
  4. Ruang kerja petugas Bea dan Cukai.



Pasal 4

Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan oleh Pengusaha yang bersangkutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah fisik bangunan berdiri dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini, dengan melampirkan :

  1. Surat bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
  2. Foto copy Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
  3. Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
  4. Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
  5. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan ETP yang telah mendapat izin Pemda setempat;
  6. Tata letak bangunan di ETP termasuk Tempat Penimbunan, Tempat Pameran, Ruang Pemeriksaan dan Ruang Kerja Petugas Bea dan Cukai;
  7. Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan yang jenis dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
  8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor.



Pasal 5

Pengusaha yang akan menyelenggarakan ETP dapat mengajukan permohonan persetujuan PETP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum fisik bangunan berdiri dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini, dengan melampirkan :

  1. Surat bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
  2. Foto copy Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
  3. Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
  4. Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
  5. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan ETP yang telah mendapat izin Pemda setempat;
  6. Rencana tata letak bangunan di ETP termasuk Tempat Penimbunan, Tempat Pameran, Ruang Pemeriksaan dan Ruang Kerja Petugas Bea dan Cukai;
  7. Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan yang jenis dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.



Pasal 6

Persetujuan atau penolakan permohonan PETP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Jenderal.



BAB III

PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS


Pasal 7

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian fasilitas pabean, cukai dan perpajakan atas impor barang untuk kepentingan penyelenggaraan pameran Internasional kepada PETP untuk pameran-pameran yang akan diselenggarakan dalam tahun yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan ini.
(2)

Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PETP mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan ini, dengan melampirkan :

a. Foto copy persetujuan PETP;
b. Foto copy rekomendasi berupa izin penyelenggaraan pameran tahunan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
c. Judul, jadual dan pelaksana pameran yang akan menyelenggarakan pameran dalam periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.



BAB IV

PENGGOLONGAN BARANG PAMERAN DAN FASILITAS


Pasal 8

Barang-barang impor untuk keperluan pameran di ETP digolongkan sebagai berikut :

a. Golongan A, barang pameran yang direncanakan akan diekspor kembali;
b. Golongan B, barang cetakan untuk keperluan promosi seperti pamflet, leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame;
c. Golongan C, barang untuk keperluan stan pameran seperti dekorasi, poster, dan photo;
d. Golongan D, barang untuk keperluan reklame atau souvenir yang diberikan secara cuma-cuma seperti pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau peserta pameran;
e. Golongan E, barang atau bahan yang habis dipakai untuk melakukan peragaan, demonstrasi, atau percobaan mesin-mesin;
f. Golongan F, makanan dan minuman yang habis dipakai untuk kegiatan pembukaan dan penutupan pameran;
g. Golongan G, barang pameran yang akan dijual.



Pasal 9

(1)

Dalam hal izin PETP sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III disetujui, PETP dapat mengimpor barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi ETP dengan mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk (BM) dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Keputusan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(2)

Berdasarkan penetapan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, terhadap pemasukan barang impor keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diberikan fasilitas :
a. Pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan A;
b. Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan B, dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1,000.00 untuk setiap Peserta pameran;
c. Pembebasan BM, Cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan C, dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1,000.00 untuk setiap Peserta pameran;
d. Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor untuk barang pameran golongan D dengan batas jumlah :
i. untuk 1 (satu) Peserta pameran maksimum FOB US $ 5,000.00
ii. untuk kolektif lebih dari 5 (lima) Peserta maksimum FOB US $ 25,000.00
e. Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan E;
f. Pembebasan BM dan tidak dipungut Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan F.



BAB V

KEWAJIBAN DAN LARANGAN


Pasal 10

Dalam mengusahakan ETP, PETP wajib :

  1. Mempertaruhkan jaminan yang jenis dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
  2. Menyediakan ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai;
  3. Menyimpan, mengatur dan menata usahakan barang yang ditimbun di dalam Tempat Penimbunan secara tertib;
  4. Menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan;
  5. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
  6. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ETP apabila dilakukan audit oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  7. Membuat laporan bulanan tentang pemasukan dan pengeluaran barang serta persediaan barang di Tempat Penimbunan;
  8. Memasang papan nama ETP;
  9. Memasukkan kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan g setelah selesai dipamerkan ke tempat penimbunan ETP;
  10. Memasukkan kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang didatangkan untuk diekspor kembali setelah selesai dipamerkan ke tempat penimbunan ETP;
  11. Mengekspor kembali barang-barang pameran setelah penutupan pameran;
  12. Bertanggungjawab terhadap BM, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang atas barang impor keperluan pameran yang tidak diekspor kembali.



Pasal 11

PETP dan/atau Peserta pameran dilarang melakukan perubahan atas penggunaan barang impor untuk keperluan pameran tanpa persetujuan Direktur Jenderal.



BAB VI

TANGGUNGJAWAB


Pasal 12

PETP bertanggung jawab atas pelunasan BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 Impor yang terutang dan/atau denda administrasi atas barang yang dimasukkan untuk keperluan pameran ke ETP.



Pasal 13

PETP dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam hal barang yang berada di ETP :

  1. Musnah tanpa sengaja;
  2. Telah diekspor kembali;
  3. Dimasukkan ke ETP lainnya;
  4. Dipindahkan ke tempat penimbunan pabean; atau
  5. Dimasukkan kembali ke KB.



BAB VII

PEMASUKAN BARANG KE ETP


Pasal 14

(1)

Pemasukan barang impor keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke ETP dapat dilakukan
dari :

  1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
  2. Gudang Berikat (GB);
  3. Kawasan Berikat (KB);
  4. ETP lainnya.

(2)

Barang pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dimasukkan kembali ke KB asal, setelah berakhirnya pelaksanaan pameran.

(3)

Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri Bill of Lading/Airway Bill dengan mencantumkan uraian jenis barang, jumlah, harga dan golongan barang berikut nilai pabeannya secara rinci dan benar, serta dilakukan pemeriksaan pabean dan penetapan golongan barang pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.



BAB VIII

PENGELUARAN BARANG DARI ETP


Pasal 15

Pengeluaran Barang impor keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang telah selesai dipamerkan dapat dilaksanakan dengan :

  1. Menggunakan formulir BC 2.3 apabila dikeluarkan dari ETP ke KB atau ETP lainnya;
  2. Menggunakan PIB dengan melunasi BM, Cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan impor yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal apabila dikeluarkan dari ETP untuk tujuan DPIL;
  3. Menggunakan formulir BC 2.3 dan formulir BC 3.0 atau PEB apabila dikeluarkan dari ETP untuk tujuan diekspor kembali.



Pasal 16

Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pemeriksaan pabean.



BAB IX

AUDIT


Pasal 17

(1)

Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen PETP yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari ETP, pemindahan dan penggunaan barang dalam ETP, serta pencacahan sediaan barang.

(2)

Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kedapatan selisih lebih jumlah dan/atau jenis barang maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.



Pasal 18

Dalam hal hasil audit kepabeanan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan kepabeanan sehingga mengakibatkan kerugian hak keuangan negara, Direktur Jenderal dapat membekukan persetujuan PETP atas nama Menteri.



BAB X

SANKSI


Pasal 19

(1)

Terhadap barang pameran yang tidak diselesaikan dalam jangka 30 (tiga puluh) hari sejak pameran berakhir, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai;

(2)

Terhadap barang pameran yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, maka barang tersebut dinyatakan dikuasai oleh negara.



Pasal 20

Apabila dari hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditemukan adanya selisih kurang jumlah dan/atau jenis barang yang seharusnya ada, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % dari BM yang terutang.



BAB XI

PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN


Pasal 21

Pembekuan persetujuan PETP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan juga dalam hal PETP tersebut :

  1. Berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; atau
  2. Menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan ETP.



Pasal 22

Pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat diubah menjadi pencabutan bilamana Penyelenggara ETP :

  1. Tidak mampu melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
  2. Tidak mampu lagi mengusahakan ETP.



Pasal 23

Pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat diberlakukan kembali bilamana PETP :

  1. Telah melunasi utangnya; atau
  2. Telah mampu kembali mengusahakan ETP.



Pasal 24

(1)

Persetujuan PETP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dicabut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri apabila PETP :

  1. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya izin tidak melakukan kegiatan;
  2. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan;
  3. Bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
  4. Mengajukan permohonan pencabutan.
(2)

Apabila Pengusaha yang telah memiliki persetujuan prinsip sebagai PETP sebagaimana dimaksud pada Bab II, selama 6 (enam) bulan belum memulai pembangunan atau belum menyelesaikan fisik bangunan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut persetujuan PETP.



Pasal 25

(1)

Barang impor yang masih tersisa pada ETP yang telah dicabut persetujuan pengusahaannya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus :

  1. Diekspor kembali;
  2. Dipindahtangankan kepada ETP lain;
  3. Dikeluarkan ke DPIL dengan membayar BM, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi tata laksana kepabeanan dibidang impor; atau
  4. Dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)

Dalam hal PETP tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), barang impor yang bersangkutan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.



BAB XIII

KELEBIHAN JUMLAH


Pasal 26

(1)

Terhadap barang impor golongan G yang terjual dan atas kelebihan jumlah pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 (b), (c), dan (d) wajib dilunasi BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor tanpa dikenakan sanksi administrasi.

(2)

Restitusi dapat diberikan terhadap barang impor golongan C yang telah diselesaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan batas jumlah maksimum FOB US $ 1,000.00, yang ditujukan untuk diekspor kembali.

(3)

Terhadap barang impor golongan C yang nyata-nyata didatangkan untuk diekspor kembali, tidak diberikan batasan jumlah maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 (c) dengan ketentuan harus dipertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB).



BAB XIV

BARANG RUSAK DAN/ATAU BUSUK


Pasal 27

Dalam hal barang pameran rusak dan/atau busuk, PETP wajib :

  1. Mengekspor kembali; dan/atau
  2. Memusnahkan dibawah pengawasan Kepala Kantor yang mengawasi; dan/atau
  3. Dikeluarkan ke DPIL berdasarkan harga penyerahan.



Pasal 28

Dalam hal barang pameran tidak terjual dan/atau tidak habis dipakai, PETP wajib :

  1. Mengekspor kembali; dan/atau
  2. Memusnahkan dibawah pengawasan Kepala Kantor yang mengawasi; dan/atau
  3. Dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi BM, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan cukai dengan mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal.



Pasal 29

Atas pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dan Pasal 28 huruf b dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.



BAB XV

PENYELENGGARAAN PAMERAN DILUAR ETP


Pasal 30

Dalam hal kegiatan pameran diselenggarakan diluar ETP, sebelum pelaksanaan pameran wajib dipertaruhkan jaminan yang dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, customs bond, atau Surat Sanggup Bayar (SSB).



BAB XVI

PELAPORAN PEMBERIAN IZIN ETP


Pasal 31

Direktur Jenderal Bea dan Cukai melaporkan pelaksanaan pemberian izin ETP secara periodik kepada Menteri Keuangan.



BAB XVII

PENUTUP


Pasal 32

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.



Pasal 33

(1)

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Terhadap penyelenggara pameran yang telah mendapat izin sebelum Keputusan ini masih tetap dapat beroperasi dan wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini.



Pasal 34

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2000
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

BAMBANG SUDIBYO